Pasar payakumbuh blok Barat yg terbakar.
Payakumbuh, Sumbar – Polres Payakumbuh menggelar Press Release terkait kasus kebakaran Pasar Payakumbuh, Senin 6 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar, di depan awak media menjelaskan, pengungkapan ini berdasar hasil olah TKP secara komperhensif dan pemeriksaan Laboratoris oleh Tim Bidlabfor Polda Riau dari tanggal 27-29 Agustus 2025, di Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) pada area bekas Toko Aprillia.
“Tim ahli menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang – barang yang mudah terbakar seperti kain, plastik, karet di sekitaran LAPK oleh nyala api terbuka (Open Flame),” ungkap Kasat Reskrim.
Hal ini disimpulkan karena hasil investigasi Tim Bid Labfor tidak ditemukan adanya indikasi hubungan pendek arus listrik (korsleting).
Selain itu, juga tidak ditemukannya bahan kimia atau organik yang menghasilkan nyala api spontan, tidak adanya kandungan bahan bakar hidrokarbon seperti minyak / bensin pada sisa arang kebakaran maupun faktor bencana alam.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil gelar perkara kebakaran ini masih dilanjutkan untuk membuat terang sebab terjadinya Open Flame ini.
“Kami akan terus lakukan pendalaman berupa permintaan keterangan tambahan terhadap beberapa orang saksi,” terang Kasat.
Melalui Kasat Reskrim, Polres Payakumbuh meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan membuka serta menerima segala bentuk informasi sekecil apapun yang dapat mendukung proses penyelidikan.
Kebakaran Pasar Payakumbuh terjadi pada Selasa 26 Agustus 2025, sekitar pukul 04.45 WIB.
Akibatnya ratusan toko hangus terbakar dan mengakibatkan kerugian capai miliaran rupiah.(P)


