Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamunyang |Portalpcvnews.net — Polemik status sebidang sawah di tengah masyarakat kembali mengemuka. Ahli waris almarhum Dt. Manindiah mempertanyakan dasar klaim tanah nagari yang dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada pihak keluarga maupun masyarakat sekitar.
Lahan yang disengketakan ini disebut memiliki riwayat panjang, bermula dari tanah taruko kaum Dt. Bagindo Nan Kuniang, yang kemudian dibagi hasilnya antara kaum dan Dt. Rajodirajo. Pada dekade 1970-an, bagian yang menjadi hak Dt. Rajodirajo disebut telah dijual kepada H. Haviz Dt. Manindiah, disertai surat jual beli yang hingga kini masih disimpan oleh keluarga.
Pengakuan dari pemilik lahan yang berbatasan di sisi timur dan barat juga disebut menguatkan bahwa tanah tersebut selama ini diketahui sebagai milik Dt. Manindiah. Perjuangan mempertahankan hak itu kini dilanjutkan oleh anaknya, Fauzan Haviz, yang meminta kejelasan status hukum atas lahan peninggalan orang tuanya.
Permasalahan muncul ketika pihak Pemerintah Nagari menyatakan bahwa lahan yang berbatas dengan kawat tanah ulayat nagari tidak bisa dikategorikan sebagai milik pribadi masyarakat. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di tengah warga, karena menurut pihak keluarga, klaim tersebut tidak pernah disertai penjelasan tertulis, peta batas resmi, maupun dokumen legal yang dapat diuji bersama.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, dalam persoalan tanah ulayat dan tanah milik perorangan yang memiliki riwayat jual beli lama, semestinya yang dikedepankan adalah pembuktian administratif, sejarah penguasaan, serta musyawarah adat yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kalau memang ini tanah nagari, tentu harus bisa ditunjukkan alas haknya. Tidak cukup hanya dengan pernyataan lisan. Karena di sisi lain, keluarga juga memegang surat jual beli lama yang diakui oleh para pemilik lahan berbatas,” ungkap salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Masyarakat berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal, melainkan diselesaikan melalui pembuktian data yang transparan. Warga menilai, keterbukaan informasi dari pihak nagari menjadi kunci agar tidak muncul kesan adanya klaim sepihak tanpa dasar yang jelas.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Nagari belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan klaim tanah nagari pada lokasi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.(P)


