Pemko Payakumbuh Percepat Digitalisasi Belanja Daerah, Seluruh Pengadaan Diarahkan Lewat e-Katalog Versi 6

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
4 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat transformasi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa dengan mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah dilakukan melalui e-Katalog Versi 6.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi pijakan penting dalam memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam belanja pemerintah daerah.

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.

Menurutnya, pemerintah kini semakin memperkuat digitalisasi pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya lewat mekanisme e-Purchasing menggunakan e-Katalog Versi 6.

Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik apabila barang dan jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam sistem.

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.

Selain itu, Elzadaswarman mengingatkan bahwa Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 juga telah mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog, mulai dari konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan hingga jasa kebersihan.

Kebijakan tersebut dinilai sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk masuk dalam rantai belanja pemerintah daerah.

“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produknya tayang di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” katanya.

Dalam sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga mulai menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan SMKK.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa konstruksi sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat dan profesional.

Tak hanya fokus pada digitalisasi transaksi, Pemko Payakumbuh juga memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan menu e-audit dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

Inspektorat Kota Payakumbuh akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun SPSE.

“Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh, Rajman Sunardi menjelaskan, pemerintah pusat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional. Salah satu layanan yang kini digunakan pemerintah daerah ialah e-Katalog Versi 6.

Menurutnya, sektor konstruksi dalam e-Katalog Versi 6 telah disesuaikan dengan dinamika kebutuhan di lapangan. Sejumlah kategori pekerjaan wajib menggunakan metode mini kompetisi, sementara kategori tertentu masih dapat menggunakan negosiasi sesuai karakteristik pekerjaan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, hingga Pokja Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Kegiatan itu juga menghadirkan sejumlah narasumber guna memperkuat pemahaman peserta terkait implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta penggunaan e-Katalog Versi 6 sektor konstruksi melalui metode mini kompetisi.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar