Lima Puluh Kota, Indonesia |Portalpcvnews.net — 2 April 2026. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan audiensi resmi dengan Bupati dan DPRD setempat, menyerahkan dokumen aspirasi serta rekomendasi kebijakan yang berfokus pada penguatan peran masyarakat adat, kepastian tata ruang, dan peningkatan efektivitas birokrasi daerah.
Audiensi yang berlangsung di kantor bupati dan gedung DPRD ini diterima oleh Bupati Safni dan Ketua DPRD Doni Ikhlas. Pertemuan tersebut menandai keterlibatan aktif unsur masyarakat adat dalam proses kebijakan publik di daerah.

Ketua DPD LEMTARI, M. Joni, didampingi Sekretaris Muhammad Ridha Ilahi, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil kajian strategis yang dapat dijadikan rujukan dalam perumusan kebijakan daerah.
Dorongan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau. Menurut LEMTARI, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak adat yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai di tingkat daerah.
Wakil Sekretaris DPD, M. Rabil Septinas, menyampaikan bahwa penguatan lembaga adat juga berpotensi menjadi solusi preventif terhadap konflik sako, pusako, dan persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Kepastian RDTR untuk Iklim Investasi
LEMTARI juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut mereka, ketiadaan RDTR yang rinci dapat menimbulkan ketidakpastian pemanfaatan ruang, memperlambat proses perizinan, dan berdampak pada iklim investasi daerah.
Sekretaris DPD, Muhammad Ridha Ilahi, menilai RDTR merupakan prasyarat menuju sistem perizinan modern yang transparan dan terintegrasi, termasuk dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terminologi “Balai Adat” dan Representasi Budaya
Dalam aspek simbolik-budaya, LEMTARI memberikan masukan terkait penggunaan istilah “Balai Adat” pada proyek pembangunan daerah. Mereka menilai istilah tersebut memiliki makna dan fungsi adat yang spesifik, sehingga penggunaannya perlu kehati-hatian agar tidak mengaburkan nilai budaya.
Sebagai alternatif, LEMTARI merekomendasikan penggunaan konsep “Rumah Gadang” yang dinilai lebih representatif dalam menggambarkan identitas Minangkabau secara inklusif.
Evaluasi Struktur OPD
Selain isu adat dan tata ruang, LEMTARI juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penataan ulang dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih fungsi, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat orientasi kinerja birokrasi.
Menguatkan Tiga Pilar Pembangunan
Melalui audiensi ini, DPD LEMTARI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses kebijakan agar pembangunan Lima Puluh Kota bertumpu pada tiga pilar utama: keadilan, budaya, dan keberlanjutan.
Dokumen rekomendasi yang telah diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang inklusif serta berakar pada nilai-nilai lokal.(P)


