Pemko Payakumbuh Diundang sebagai Narasumber Nasional dalam FGD Sistem Pembayaran Bank Indonesia

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
5 Min Read

Jakarta |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan materi Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026 yang digelar di Grand Hyatt Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam forum strategis tersebut, Payakumbuh hadir bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk berbagi pengalaman terkait percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyampaikan bahwa undangan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap keberhasilan Payakumbuh dalam mengimplementasikan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

“Payakumbuh diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, berbagai tantangan yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini diharapkan menjadi referensi penting dalam perumusan kebijakan sistem pembayaran daerah di masa depan,” ujar Rida Ananda.

Ia menjelaskan bahwa percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Pemerintah kota kemudian membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 serta menetapkan roadmap dan rencana aksi ETPD pada September 2022.

“Digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Integrasi Sistem Pembayaran Daerah

Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh menggandeng Bank Nagari sebagai bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mempercepat integrasi sistem pembayaran.

Sejak akhir 2018, basis data pajak daerah telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem perbankan sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal pembayaran digital.

Pada Juni 2022, Payakumbuh juga meluncurkan penggunaan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak daerah, menjadikannya daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkan sistem tersebut.

Melalui QRIS Dinamis, nominal tagihan pajak otomatis tercantum pada kode QR sehingga wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui ponsel tanpa harus datang ke teller atau ATM.

Namun, keterbatasan limit transaksi QRIS mendorong Pemko Payakumbuh mengembangkan inovasi Virtual Account Dinamis Pajak Daerah yang diluncurkan pada akhir 2025.

“Setiap kendala dalam sistem kami jadikan sebagai momentum untuk menghadirkan inovasi baru demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Rida.

Standar Nasional Sistem Pembayaran

Dalam pengembangan sistem pembayaran digital tersebut, Payakumbuh juga menyesuaikan integrasi dengan standar nasional Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Setelah melalui proses asesmen bersama Bank Nagari, Payakumbuh menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang memperoleh sertifikat penerapan standar SNAP sebagai mitra pembayaran pajak daerah.

Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Digitalisasi juga diterapkan secara luas pada berbagai sektor pelayanan publik. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah kota menggencarkan sosialisasi melalui kolektor di setiap kelurahan serta memberikan insentif pembebasan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

Sejak 2023, program tersebut mencatat rata-rata sekitar 2.500 objek pajak terbayar setiap tahun dengan nilai pembayaran sekitar Rp150 juta, atau sekitar 10 persen dari total realisasi PBB.

Pada akhir 2025, Pemko Payakumbuh bersama Bank Nagari juga meluncurkan program cashback pembayaran PBB-P2 melalui aplikasi Nagari Mobile.

Sementara itu, digitalisasi retribusi daerah diterapkan secara bertahap di sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain:

Retribusi pasar melalui POS Android oleh Dinas Koperasi dan UKM sejak 2021

Pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas PUPR melalui Nagari Portal Payment sejak Juni 2023

Sistem auto debit retribusi pemanfaatan aset oleh Dinas Pendidikan sejak 2024

Pembayaran nontunai fasilitas olahraga oleh Dinas Pariwisata sejak 2024

Retribusi pasar ternak dan rumah potong hewan oleh Dinas Pertanian melalui QRIS sejak 2025

Pembayaran layanan sedot kakus oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui QRIS sejak Juli 2025

Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Sistem Informasi QRIS Dinamis Retribusi Daerah (SIMQRISDA) sejak 2023 yang mampu menghasilkan kode QR otomatis sesuai nominal tagihan retribusi.

“Kami membangun sebagian besar sistem ini dengan tenaga teknis internal ASN. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menyesuaikan sistem secara cepat apabila terjadi perubahan regulasi,” ujar Rida.

Indeks Digitalisasi Tinggi

Berkat berbagai inovasi tersebut, capaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Kota Payakumbuh berada pada kisaran 96,3 hingga 97 persen, melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 90,39 persen.

“Digitalisasi bukan sekadar efisiensi administrasi. Ini merupakan upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap rupiah yang masuk ke kas daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkas Rida.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar