Payakumbuh |Portalpcvnews,net — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago guna memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Zulmaeta menegaskan bahwa Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis sebagai satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan terus meningkat. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan tata kelola perusahaan agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Zulmaeta, penyesuaian tersebut penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan perda yang diajukan, terdapat sejumlah substansi penting yang akan disesuaikan. Di antaranya pengaturan rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan tugas dan kewenangan dewan pengawas serta direksi, hingga mekanisme pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Selain itu, perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti bagi direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas, serta pengaturan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Zulmaeta menegaskan, seluruh perubahan yang diusulkan bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap Perumda Tirta Sago dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas cakupan pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi warga.
“Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago di masa mendatang.
Perubahan perda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Payakumbuh untuk memperoleh penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang baru.(P)


