Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Indeks Reformasi Birokrasi Kota Payakumbuh tahun 2025 meningkat menjadi 84,02 dengan predikat “A-”, naik dibanding tahun sebelumnya yang berada pada angka 83,28.
Peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa langkah pembenahan birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menunjukkan hasil nyata, terutama dalam penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pengembangan budaya kerja aparatur yang profesional serta responsif.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, David Bachri David, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman dalam mendorong reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
“Wali Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin responsif dengan terus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar David di Payakumbuh, Rabu (20/05/2026).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut tertuang dalam Surat KemenPAN-RB Nomor B/314/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2025.
Menurutnya, evaluasi reformasi birokrasi dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Selain itu, evaluasi juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode Transisi Tahun 2025.
David menegaskan, reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata, tetapi juga menyasar perubahan pola kerja aparatur agar lebih adaptif, cepat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi ini menjadi dasar untuk memberikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat penerapan pemerintahan digital dan budaya kerja BerAKHLAK di seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Capaian ini akan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Payakumbuh akan terus berupaya menghadirkan pemerintahan yang sigap, transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(P)


