DPRD Payakumbuh Mulai Bahas Ranperda Perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Sago

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago. Pembahasan tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar Wali Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, mengatakan DPRD menyambut baik usulan perubahan regulasi yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah.

Menurutnya, Perumda Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan layanan air minum masyarakat Kota Payakumbuh, sehingga setiap perubahan regulasi harus dikaji secara matang agar mampu memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Perumda Tirta Sago memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dikaji secara cermat agar dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Hurisna.

Ia menegaskan DPRD akan menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan substansi perubahan perda tersebut selaras dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hurisna menjelaskan, setelah penyampaian nota pengantar kepala daerah, agenda berikutnya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Untuk agenda pemandangan umum fraksi-fraksi, jadwalnya akan ditentukan kemudian melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Selanjutnya seluruh masukan, pandangan, serta saran dari fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan ranperda ini,” ujarnya.

Ia menambahkan DPRD berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Sago secara objektif, transparan, dan komprehensif guna menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pengelolaan perusahaan daerah yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, regulasi yang baik tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Sago sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.

Sejumlah poin perubahan yang diusulkan antara lain pengaturan jumlah direksi berdasarkan rentang jumlah pelanggan, penguatan hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi, mekanisme pemberian penghasilan direksi secara non-tunai, pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa, hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, hingga penyesuaian honorarium dewan pengawas dan masa jabatan sekretaris dewan pengawas.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan tata kelola BUMD serta mampu memperkuat kinerja Perumda Air Minum Tirta Sago dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar