KLH Jatuhkan Sanksi kepada 12 Entitas di Sumatra Barat, Mayoritas Perusahaan Tambang

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Padang, Portalpcvnews.net — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 12 entitas di Provinsi Sumatra Barat setelah menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dari jumlah tersebut, delapan entitas merupakan perusahaan tambang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan KLH pada 8–12 Desember 2025. Pengawasan tersebut mencakup sektor pertambangan, pengelolaan limbah medis, serta kegiatan perhutanan sosial.

“Sebagai langkah tegas, KLH telah mengenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda terhadap entitas yang terbukti melanggar,” ujar Hanif dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (18/12/2025).

Hanif menjelaskan, hasil pengawasan menemukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kegiatan usaha tanpa dokumen lingkungan, pengabaian kewajiban reklamasi pascatambang, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi mencemari lingkungan.

Selain denda dan paksaan pemerintah, KLH juga memasang plang peringatan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di sejumlah lokasi yang dinilai kritikal sebagai bentuk peringatan terbuka kepada pelaku usaha.

Dominasi Pelanggaran di Sektor Pertambangan

Di sektor pertambangan batuan dan tanah urug, KLH mencatat sejumlah pelanggaran berat, termasuk operasi tanpa izin lingkungan, pelanggaran teknis lereng tambang, hingga penelantaran lahan bekas tambang tanpa reklamasi.

Entitas yang disanksi antara lain PT Sayang Ibu Sejati, CV Bumi Pradana, CV Yasmina Anugrah Pratama, CV Fathul Jaya Pratama, CV Andesing Jaya Perkasa, Rianda Prakarsa, CV Yalmarizul Rik Man, serta perorangan atas nama Imran Chandra. Pelanggaran yang ditemukan mencakup pengelolaan air tambang yang buruk, tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah B3, hingga aktivitas pertambangan tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Pelanggaran Limbah Medis dan Perhutanan Sosial

Di luar sektor tambang, KLH juga menjatuhkan sanksi kepada UPTD Limbah B3 Medis di bawah Dinas Lingkungan Hidup Sumatra Barat. Fasilitas tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis penyimpanan limbah medis, dengan kondisi bangunan yang tidak layak dan limbah yang terpapar langsung oleh hujan.

Sementara itu, pada sektor perhutanan sosial, tiga kelompok tani hutan (KTH) turut dikenai sanksi. KTH Padang Janiah ditemukan membuka lahan di luar peta kerja resmi, KTH Puncak Labuang memanfaatkan lahan tidak sesuai peruntukan dan berada di area rawan longsor, sedangkan KTH Sikayan Balumuik terindikasi melakukan pelanggaran meski proses verifikasi masih terhambat akibat putusnya akses jembatan menuju lokasi.

Penegasan Komitmen Lingkungan

KLH menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Penegakan hukum lingkungan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pemulihan fungsi lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif.

KLH memastikan akan terus melakukan pengawasan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pidana lingkungan, apabila para pelanggar tidak menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.(Dady)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar