DPRD Setujui Pencabutan RDTR 2018–2038, Langkah Strategis Penataan Ulang Tata Ruang Kota Payakumbuh

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/04/2026). Keputusan ini menandai fase penting dalam penataan ulang kebijakan tata ruang daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa tujuh fraksi di DPRD menyepakati ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Dari empat ranperda yang telah memasuki tahap pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam paripurna.

Menurutnya, ketentuan peraturan perundang-undangan mensyaratkan ranperda tertentu—termasuk yang berkaitan dengan tata ruang—untuk melalui evaluasi gubernur setelah disetujui di tingkat DPRD. Karena itu, dokumen ranperda pencabutan RDTR akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk proses evaluasi.

Sementara tiga ranperda lainnya akan terlebih dahulu menjalani tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum kembali dijadwalkan untuk pengambilan keputusan di DPRD. “Setelah keluar hasil fasilitasi gubernur, barulah kita jadwalkan kembali pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” ujar Hurisna.

Dalam agenda yang sama, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025. Proses pembahasan LKPJ disebut telah mengikuti mekanisme kelembagaan secara komprehensif, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah, hingga penyusunan laporan dan rekomendasi pada 10 April 2026 yang dilanjutkan paripurna internal.

Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD dan memastikan seluruh catatan akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah, ujarnya, menjadikan rekomendasi tersebut sebagai rujukan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Keputusan pencabutan RDTR lama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk membuka ruang penyusunan kebijakan tata ruang yang lebih responsif, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan kota yang berkelanjutan. Dengan melalui tahapan evaluasi gubernur, proses legislasi ini diharapkan menghasilkan landasan regulasi yang kuat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar