Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Lima Puluh Kota, Sumatera Barat |Portalpcvnews.net — Momentum peringatan hari jadi ke-185 mendorong lahirnya refleksi yang tidak hanya menyoroti capaian pembangunan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental identitas daerah: penamaan wilayah. Wacana ini mengemuka setelah H. Muhammad Ridha Ilahi, mantan anggota DPRD yang kini menjabat Sekretaris DPD LEMTARI serta Penasehat GIB Lima Puluh Kota, mengusulkan perlunya kajian linguistik terhadap nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menurut Ridha, nama “Lima Puluh Kota” memiliki akar sejarah kuat dalam struktur nagari Minangkabau, namun secara tata bahasa Indonesia berpotensi menimbulkan multitafsir karena terbaca sebagai bilangan, bukan nama wilayah.

“Secara historis, kita memahami makna filosofis dan adat di balik penamaan ini. Namun dari perspektif tata bahasa Indonesia, nomenklatur tersebut dapat dipahami sebagai jumlah, bukan identitas geografis. Di sinilah pentingnya kajian akademik yang komprehensif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa wacana ini tidak dimaksudkan untuk menghapus nilai sejarah, melainkan menempatkan identitas daerah secara lebih presisi dalam konteks bahasa, budaya, dan administrasi modern.

Ruang Diskusi Akademik dan Kultural

Ridha mendorong pemerintah daerah—khususnya bupati dan DPRD—untuk memfasilitasi forum ilmiah yang melibatkan akademisi, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kajian tersebut diharapkan mampu menelaah keseimbangan antara pelestarian warisan budaya Minangkabau dengan penerapan kaidah bahasa Indonesia yang baku.

Ia juga menyinggung perbedaan makna antara istilah “kota” dalam bahasa Indonesia dan “koto” dalam bahasa Minang, yang secara historis merujuk pada satuan wilayah adat. Perbedaan semantik ini, menurutnya, perlu ditempatkan secara proporsional dalam nomenklatur resmi pemerintahan.

“Ini bukan sekadar mengganti nama, melainkan menata kembali pemahaman identitas daerah agar selaras antara sejarah, adat, bahasa daerah, dan bahasa negara,” tambahnya.

Identitas di Era Modern

Dalam beberapa periode sebelumnya, isu ini sempat menjadi perbincangan di tingkat lokal maupun luar daerah, bahkan kerap menjadi bahan kelakar karena pemaknaan literalnya. Bagi Ridha, hal tersebut menjadi indikasi bahwa identitas linguistik daerah perlu dipertegas tanpa mengurangi substansi sejarahnya.

Ia menilai, peringatan hari jadi ke-185 menjadi momentum tepat untuk membuka ruang dialog publik yang konstruktif dan berbasis kajian ilmiah. Setiap keputusan yang diambil nantinya, tegasnya, harus melalui mekanisme peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas.

Wacana peninjauan nomenklatur ini diharapkan menjadi bagian dari dinamika pemikiran kolektif dalam memperkuat jati diri daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian sejarah Minangkabau dan penyesuaian terhadap kaidah bahasa dalam administrasi pemerintahan modern.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar