Jaksa Agung Laporkan Satgas PKH Kuasai Kembali 4,08 Juta Hektar Kawasan Hutan, Serahkan Rp6,6 Triliun ke Negara

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

JAKARTA, Portalpcvnews.net — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melaporkan capaian signifikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.

Hingga akhir Desember 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektar di berbagai wilayah Indonesia.

Capaian tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Alhamdulillah, pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan luas mencapai 4.081.560,58 hektar,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan tahap kelima dengan total luas 896.969,143 hektar kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan peruntukannya.

Burhanuddin merinci, pertama, kawasan perkebunan kelapa sawit diserahkan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui Danantara dan diserahkan kepada Agrinas.

Total luas lahan sawit yang diserahkan mencapai 240.575,383 hektar, yang berasal dari 124 subyek hukum dan tersebar di enam provinsi.

Kedua, kawasan hutan konservasi dengan total luas 688.427 hektar diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan dan pengembalian fungsi ekologis hutan.

Kawasan konservasi tersebut tersebar di sembilan provinsi.

Selain penyerahan lahan, Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dan Satgas PKH terhadap akuntabilitas publik melalui penyerahan dana kepada negara.

“Pada hari yang baik ini, sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut menyerahkan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.

Dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Kedua, hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp4.280.328.440.469,74. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.

Burhanuddin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam, memperbaiki tata kelola kawasan hutan, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat,” tutup Jaksa Agung.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar