Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Beny Saswin Nasrun oleh Kejari Padang

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
5 Min Read

Padang |Portalpcvnews.net — Penetapan Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat sekaligus Direktur dan Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Padang memicu sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan tempo penegakan hukum yang dinilai tidak lazim.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Balanti, Kota Padang, Rabu (4/3/2026).

Status DPO Dipertanyakan

Menurut Suharizal, kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padang.

Namun, ia menyoroti proses pemanggilan yang dinilai bermasalah secara administratif. Surat panggilan terakhir untuk hadir pada 14 Januari 2026 disebut mengandung kesalahan penulisan tanggal dan tahun.

“Kesalahan administratif itu telah kami konfirmasi kepada pihak kejaksaan, namun tidak pernah diperbaiki atau diterbitkan ulang,” ujar Suharizal.

Ia menambahkan, alih-alih memperbaiki surat panggilan atau melakukan upaya paksa sesuai prosedur umum, penyidik justru menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Januari 2026, hanya sekitar satu minggu setelah pemanggilan tersebut.

Dalam praktik penegakan hukum, kata Suharizal, biasanya penyidik akan memperbaiki surat panggilan terlebih dahulu dan melakukan pemanggilan ulang sebelum mengambil langkah penjemputan paksa.

“Dalam perkara ini tidak ada perbaikan surat, tidak ada upaya paksa, tetapi langsung melompat pada status DPO,” katanya.

Status DPO tersebut juga terbit saat proses praperadilan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada periode 20 Januari hingga 2 Februari 2026.

Sengketa Penyitaan Dana

Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum BSN juga menyoroti klaim penyitaan dana senilai Rp17,55 miliar yang sebelumnya disampaikan kepada publik.

Menurut Suharizal, dalam persidangan terungkap bahwa penyidik Kejari Padang tidak pernah melakukan penyitaan dana tersebut, meskipun sebelumnya disebut dilakukan pada 14–15 Desember 2025 di Bank Negara Indonesia (BNI).

“Saksi-saksi dari penyidik di bawah sumpah menyatakan tidak pernah melakukan penyitaan uang tersebut. Artinya objek yang dipraperadilankan secara hukum dianggap tidak ada,” ujarnya.

Akibatnya, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim, bukan ditolak secara materiil.

Kuasa hukum BSN menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait hal tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Polda Sumatera Barat, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Bantahan atas Dugaan Kredit Fiktif

Suharizal juga membantah narasi yang menyebut adanya kredit fiktif dalam hubungan antara PT BIP dan BNI.

Menurutnya, hubungan hukum antara kedua pihak merupakan perjanjian kredit perdata berupa fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi sejak 2017.

Ia menyebut sisa kewajiban perusahaan sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap dan dibuktikan dengan surat keterangan penyelesaian kewajiban dari pihak bank.

Selain itu, sepuluh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya sempat diblokir atas permintaan Kejari Padang juga telah diputuskan tidak bermasalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru setelah gugatan diajukan pihak BSN.

Gugatan Hukum Berlanjut

Saat ini, tim kuasa hukum BSN juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut tidak lagi menjadi milik kliennya.

Selain itu, gugatan terhadap perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Barat juga diajukan ke PTUN Padang dengan permintaan agar dinyatakan tidak sah.

Permohonan Penundaan Penuntutan

Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan alasan kewajiban kepada bank telah diselesaikan.

Namun hingga kini, kata Suharizal, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kejaksaan.

“Diamnya otoritas penuntutan justru memperkuat kesan bahwa perkara ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga narasi yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

“Jika proses hukum dijalankan secara tergesa-gesa dan narasi dibangun melampaui fakta persidangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Padang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum BSN.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar