Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meresmikan Konter Layanan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, Kamis (12/03/2026). Kehadiran konter tersebut menjadikan MPP Payakumbuh sebagai satu-satunya Mal Pelayanan Publik di Sumatera Barat yang menyediakan layanan BAPAS.
Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan tanpa harus datang langsung ke kantor BAPAS di Bukittinggi.
Dalam sambutannya, Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah menghadirkan layanan tersebut di pusat pelayanan publik kota.
“MPP Kota Payakumbuh merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Ia menilai keberadaan layanan BAPAS di MPP menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pemasyarakatan.
Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan instansi vertikal juga semakin memperkuat sistem pelayanan publik yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini menjadi penguat komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Payakumbuh serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga masyarakat semakin sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 turut memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Undang-undang ini memperkuat peran pembimbingan bagi narapidana, termasuk layanan pembimbingan yang dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan,” kata Kunrat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Padang dan Bukittinggi. Namun, pemerintah berencana memperluas jangkauan pelayanan dengan membangun tiga kantor BAPAS baru pada tahun ini.
“Tahun ini kami akan membangun tiga BAPAS baru di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kunrat juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi konter layanan BAPAS di MPP. Menurutnya, hingga saat ini layanan serupa baru tersedia di Kota Payakumbuh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Payakumbuh yang telah memfasilitasi layanan BAPAS di MPP ini. Sampai saat ini, layanan BAPAS di Mal Pelayanan Publik baru ada di Payakumbuh,” ujarnya.
Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai jenis pelayanan, antara lain penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemasyarakatan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bukittinggi.
“Cukup datang ke MPP Payakumbuh, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan pemasyarakatan yang dibutuhkan,” tambah Kunrat.
Konter layanan BAPAS di MPP Payakumbuh beroperasi mengikuti hari kerja, sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan tidak dibuka.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Asisten I Nofriwandi, Asisten II Yasrizal, Kepala DPMPTSP Maizon Sayria, Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi Nofri Abas, serta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat.
Dengan hadirnya konter layanan ini, Kota Payakumbuh kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)


