Hj. Aida, SH Dorong Percepatan Legalitas Perkawinan Warga Lewat Sosialisasi Terpadu di Tanjung Pati

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Tanjung Pati, 27–28 April 2026 |Portalpcvnews.net — Upaya percepatan penyelesaian perkawinan tidak tercatat (nikah siri) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi terpadu pada fasilitasi pelayanan bidang pencatatan sipil tingkat kabupaten dan kota yang digelar di Gedung IPHI Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Besri Rahmad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, serta didukung pendanaan dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Aida. Program ini secara khusus memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar dapat mengurus dokumen resmi secara sah dan terdata dalam administrasi negara.

Dalam paparannya, Besri Rahmad menjelaskan langkah-langkah teknis (step by step) pengurusan dokumen perkawinan resmi melalui Dukcapil, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa program ini menjadi solusi konkret atas persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait legalitas status perkawinan dan implikasinya terhadap hak-hak keperdataan keluarga.

“Melalui dukungan anggaran dari pokir DPRD Provinsi Sumatera Barat, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan terfasilitasi untuk memperoleh dokumen perkawinan resmi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang kepastian hukum bagi keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Aida dalam sambutannya mendorong peserta agar tidak ragu memanfaatkan program ini secara maksimal. Ia menekankan bahwa pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat melalui pokok pikirannya, dengan tujuan langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

“Program ini gratis dan harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Manfaatnya sangat besar, mulai dari kejelasan status hukum keluarga, perlindungan hak waris anak, hingga kemudahan mengakses berbagai layanan publik lainnya,” kata Aida.

Selain sesi pemaparan materi, panitia juga menyediakan sesi tanya jawab interaktif bagi masyarakat yang belum memahami prosedur pengurusan dokumen perkawinan. Pada sesi ini, peserta diberikan kesempatan langsung untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, serta kasus yang mereka alami, dan mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber.

Peserta kegiatan didominasi oleh ibu-ibu dan para wali nagari dari tiga kecamatan, yakni Harau, Guguak, dan Gunuang Omeh. Kehadiran aparatur nagari dinilai penting untuk mempercepat penyebarluasan informasi sekaligus pendampingan langsung kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan yang inklusif, akurat, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak sipil warga. Dengan pendekatan sosialisasi langsung dan fasilitasi pembiayaan, diharapkan semakin banyak keluarga yang memperoleh legalitas perkawinan dan kepastian hukum yang selama ini tertunda.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar