Jakarta, Portalpcvnews.net — Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah resmi memulai fase transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu fokus utama dalam tahapan ini adalah penyiapan hunian bagi masyarakat terdampak.
Pada fase transisi darurat ke pemulihan, pemerintah memberikan dukungan di sektor perumahan melalui berbagai skema bantuan hunian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang, hingga berat.
“Untuk rumah rusak ringan dan sedang, pemerintah memberikan bantuan stimulan masing-masing sebesar Rp15 juta untuk rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang,” ujar Tito dalam konferensi pers penanganan bencana tiga provinsi, Senin (29/12).
Sementara itu, bagi warga dengan kategori rumah rusak berat, pemerintah akan memfasilitasi penyediaan hunian sementara (huntara). Selanjutnya, warga tersebut akan mendapatkan hunian tetap (huntap) yang dibangun secara bertahap.
“Untuk rusak berat, akan disiapkan hunian sementara, baik huntara maupun dukungan biaya bagi warga yang sementara tinggal bersama keluarga. Sambil menunggu pembangunan hunian tetap,” tambah Tito.
Dalam pemaparannya, Tito menjelaskan bahwa pembangunan hunian tetap akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni melalui Danantara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kontribusi dari pihak non-pemerintah.
Danantara telah mengalokasikan sekitar 15.000 unit hunian tetap, sementara kontribusi dari sektor non-pemerintah telah memasuki tahap pembangunan dengan total sekitar 2.600 unit.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyiapkan skema Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak yang memilih tidak tinggal di hunian sementara. Skema ini diperuntukkan bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah kerabat atau mengontrak hunian.
Penerima DTH diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Hingga saat ini, BNPB telah menerima dan memverifikasi data penerima DTH sebanyak 16.264 kepala keluarga (KK) secara by name by address, yang telah divalidasi dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pada tahap pertama, penerima DTH di Provinsi Aceh tercatat sebanyak 10.013 KK, Sumatra Utara 4.508 KK, dan Sumatra Barat 1.743 KK.
Pemerintah menegaskan bahwa warga penerima DTH tidak diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) saat proses pencairan bantuan, mengingat kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.
Setiap KK penerima DTH akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Proses penyaluran bantuan dilakukan oleh bank yang ditunjuk, bekerja sama dengan perangkat administrasi setempat, mulai dari RT, RW, lurah, hingga kepala desa. Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak.
Saat ini, rekening penerima bantuan telah dibuka.
Mulai Selasa (30/12) hingga Jumat (2/1/2026), pihak bank bersama pemerintah kecamatan dan desa dijadwalkan turun langsung ke masyarakat agar warga yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak hunian dapat segera menerima haknya.
Penyaluran DTH dilakukan secara bertahap dan tidak harus menunggu seluruh data penerima rampung. Pemerintah memastikan akan ada tahap lanjutan bagi penerima DTH berikutnya seiring proses pendataan dan validasi yang terus berjalan.(Yolan)


