Jakarta, Portalpcvnews.net — Menjelang batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 24 Desember 2025, sebanyak tujuh provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan besaran UMP tahun 2026.
Kebijakan pengupahan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga Senin (22/12/2025), tujuh provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP 2026 meliputi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo.
Sumatra Utara
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,9%. Dengan keputusan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971, atau bertambah sekitar Rp236.412.
Sumatra Selatan
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menetapkan UMP 2026 naik 7,10%. Secara nominal, UMP Sumsel meningkat dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963, atau naik sekitar Rp261.392.
Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, Gubernur Agustiar Sabran menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,12%. Dengan demikian, UMP Kalteng naik sekitar Rp212.516 menjadi Rp3.686.138.
Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menetapkan UMP 2026 naik 6,01%. UMP Sulut kini berada di angka Rp4.002.630, meningkat sekitar Rp227.205 dari tahun sebelumnya.
Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp2.673.861. Angka tersebut naik 2,72% atau sekitar Rp70.930 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.
Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3% dari tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025.
Selain itu, melalui SK Nomor 562-853-2025, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“UMP Sumbar kami naikkan sebesar 6,3% menjadi Rp3,18 juta, sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144, naik 5,7% atau sekitar Rp183.413 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang berada di kisaran Rp3,39 juta.
“Dengan kenaikan ini, UMP Gorontalo berada di atas nilai kebutuhan hidup layak masyarakat,” kata Gusnar.
Pemerintah pusat berharap penetapan UMP 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.(Yolan)


