Solok, Portalpcvnews.net — Pemerintah Kabupaten Solok mempercepat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) disertai validasi serta pemutakhiran data kebencanaan, sebagai tindak lanjut atas dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok.
Rapat percepatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPBD Koto Baru, Sabtu (26/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison.
Turut hadir Asisten I Zaitul Ikhlas, Asisten II Jefrizal, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, serta pejabat dan operator data kebencanaan dari masing-masing OPD.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Solok dengan melibatkan seluruh OPD teknis. Setiap OPD diminta segera melengkapi dan memperbarui data kerusakan serta kerugian sebagai bahan utama penyusunan dokumen R3P.
Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, Nafri, menjelaskan bahwa pendataan difokuskan pada lima sektor utama, yakni sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta lintas sektor.
“Data yang dihimpun harus mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat disusun secara tepat sasaran, terukur, dan terintegrasi,” ujar Nafri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Medison menekankan pentingnya komitmen, akurasi, dan kecepatan seluruh OPD dalam memenuhi kebutuhan data tersebut. Ia menginstruksikan agar setiap OPD teknis segera menyelesaikan proses penginputan data sesuai sektor masing-masing.
“Seluruh OPD diminta menyelesaikan penginputan data kerusakan dan kerugian paling lambat pukul 20.00 WIB hari ini, agar penyusunan dokumen R3P dapat dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Medison.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap percepatan ini dapat mempercepat finalisasi dokumen R3P, sehingga menjadi landasan strategis dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Dokumen tersebut juga diharapkan menjadi bahan pendukung dalam pengajuan bantuan pendanaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Pusat.(Tim)


