Payakumbuh |Portalpcvnews.net – Dugaan permasalahan dalam penerbitan sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Payakumbuh. Kali ini, sengketa melibatkan sebidang tanah yang berada di kawasan Bunian Kapalo Rimbo, yang disebut-sebut telah diterbitkan sertifikatnya dengan lokasi administrasi Parik Rantang.
Seorang warga berinisial R mengaku terkejut saat hendak mengurus sertifikat atas tanah yang diklaim sebagai miliknya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh. Namun, menurut pengakuannya, permohonan tersebut tidak dapat diproses karena pihak BPN menyampaikan bahwa bidang tanah dimaksud telah lebih dahulu memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
R kemudian mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut. Ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.
Di antaranya, menurut R, tidak terdapat tanda tangan para ahli waris serta tidak ada pihak yang menyaksikan transaksi jual beli yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
Selain itu, R juga mempertanyakan mengapa sertifikat dapat diterbitkan apabila memang terdapat dugaan kekurangan dokumen maupun persyaratan administrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data yuridis dan penelitian dokumen sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor BPN Kota Payakumbuh maupun pihak yang tercantum sebagai pemegang sertifikat terkait dugaan tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.(*)


