Sekda Rida Ananda Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Wali Kota Payakumbuh 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (31/3/2026), di Gedung DPRD Kota Payakumbuh. Penyampaian dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ, serta ringkasan laporan kepada DPRD.

“Dokumen LKPJ ini memuat kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, fungsi penunjang, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. Ini adalah wujud akuntabilitas publik sekaligus bahan evaluasi bersama untuk perbaikan kinerja ke depan,” ujar Rida Ananda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Kinerja Pendapatan Melampaui Target

Pada Tahun Anggaran 2025, target pendapatan daerah yang ditetapkan dalam Perubahan APBD sebesar Rp762,79 miliar, terealisasi Rp782,43 miliar atau 102,57 persen. Capaian tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah Efektif dan Terkendali

Dari sisi belanja, Pemko Payakumbuh menargetkan Rp851,009 miliar dengan realisasi Rp765,45 miliar atau 89,95 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, serta aset lainnya), dan belanja tidak terduga.

Sementara itu, realisasi pembiayaan daerah mencapai 100 persen dari target Rp88,21 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Pelaksanaan 24 Urusan Wajib dan 5 Urusan Pilihan

Sepanjang 2025, Pemko Payakumbuh melaksanakan 24 urusan wajib, baik pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar, dengan alokasi belanja Rp625,91 miliar dan realisasi Rp570,78 miliar (91,19 persen). Urusan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, sosial, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, hingga komunikasi dan informatika.

Untuk urusan pilihan—kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian—dialokasikan Rp33,16 miliar dengan realisasi Rp29,17 miliar (87,97 persen).

Adapun fungsi penunjang pemerintahan seperti perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, dialokasikan Rp191,92 miliar dengan realisasi Rp165,48 miliar (86,22 persen).

Dorong Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Kinerja

Sekda menutup penyampaian dengan harapan agar DPRD dapat membahas dokumen LKPJ secara komprehensif sesuai tata tertib dewan, sehingga menghasilkan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin. Rekomendasi DPRD menjadi pijakan penting bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar