Lima puluh kota|Portalpcvnews.net — Pernyataan tegas disampaikan oleh Syafril Dt. Rajo Api saat diwawancarai media melalui WhatsApp pada 1 Maret 2026. Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga adat dengan tidak menumpuk jabatan dalam satu figur.
Menurut Dt. Rajo Api, rangkap jabatan di tubuh KAN dan LKAAM berpotensi menimbulkan bias dalam proses penyelesaian persoalan adat.
“Jabatan itu amanah, bukan untuk ditumpuk. Kalau satu orang memegang dua posisi strategis, bagaimana kita menjaga objektivitas? Adat itu harus adil dan jernih,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur adat Minangkabau, mekanisme musyawarah dan mufakat menjadi ruh utama pengambilan keputusan. Karena itu, pemisahan peran antar lembaga sangat penting agar ada keseimbangan dan kontrol moral dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Dt. Rajo Api juga menyinggung pengalamannya saat dipercaya sebagai Ketua KAN di Nagari Nan Tujuah dan Ketua LKAAM Kecamatan Palupuh. Ketika kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Agam, ia memilih mundur dari jabatan adat tersebut.
“Saya tidak ingin ada anggapan keputusan di nagari akan sama arahnya di kecamatan karena diputuskan oleh orang yang sama. Itu tidak sehat bagi demokrasi adat,” katanya.
Ia menambahkan, menjaga kepercayaan masyarakat jauh lebih penting daripada mempertahankan posisi. Baginya, integritas kepemimpinan adat diukur dari kesediaan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah dinamika kelembagaan adat di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota, yang saat ini tengah menghadapi polemik internal terkait tata kelola dan kepemimpinan adat.
Dalam pandangan Dt. Rajo Api, adat Minangkabau berdiri di atas prinsip kolektif-kolegial, bukan sentralisasi kewenangan.
“Kalau ingin menjaga marwah adat, kita harus berani memberi contoh. Jangan sampai lembaga adat kehilangan wibawa hanya karena persoalan jabatan,” tegasnya.
Komentar tersebut dinilai banyak kalangan sebagai pesan moral sekaligus refleksi bagi para pemangku kepentingan adat agar tetap menempatkan kepentingan masyarakat dan keadilan sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan.(P/SP)


