Jakarta,Portalpcvnews.net — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu mulai Kamis, 11 Desember 2025.
Keputusan ini diambil menyusul keluarnya surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan pada 8 Desember 2025, yang berlaku untuk wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain instruksi dari pemerintah pusat, manajemen INRU juga menerima surat resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025.
Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk bahan baku yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi atas potensi dampak banjir dan cuaca ekstrem di sejumlah wilayah.
“Penghentian kegiatan operasional merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap arahan pemerintah pusat dan daerah, serta langkah kehati-hatian dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem,” ujar manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Dari sisi finansial, perseroan mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan ini.
Namun, perusahaan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh regulasi dan prosedur yang ditetapkan pemerintah demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Yolan)


