Rekonstruksi Kebakaran Pasar Payakumbuh Tampilkan 33 Adegan, Penyidikan Diperkuat

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Payakumbuh, Portalpcvnews.net – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Pasar Payakumbuh Blok Barat dengan menampilkan 33 reka adegan, meningkat dari 22 adegan yang sebelumnya direncanakan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penguatan berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum.

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar.

Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka dengan pendampingan penasihat hukum, serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, hakim, dan sejumlah saksi,” ujar IPTU Andrio Siregar, Selasa (6/1/2026).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan akan dituangkan secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan atas permintaan dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dengan tujuan memperjelas kronologi kejadian, mengidentifikasi penyebab kebakaran, serta menguatkan alat bukti agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

“Polri bekerja secara profesional dan transparan. Proses ini juga memerlukan dukungan masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi, Polres Payakumbuh telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IM terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan Blok Barat Pasar Payakumbuh pada November 2025.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan intensif yang diperkuat dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Riau.

Dari hasil tersebut, kebakaran disimpulkan terjadi akibat kelalaian tersangka.

Dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 75 personel Polres Payakumbuh, diperagakan rangkaian peristiwa sejak tersangka membeli rokok di area bawah kanopi pasar, kemudian memanjat ke lantai dua. Di lokasi tersebut, tersangka diketahui melakukan aktivitas menghirup lem dan bermain gim daring sebelum akhirnya membuat perapian untuk menghangatkan tubuh.

Dari aktivitas inilah api diduga bermula hingga memicu kebakaran besar.

Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar