Jakarta, Portalpcvnews.net — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025. Ia tidak memberikan keterangan lain kepada awak media.
KPK sebelumnya melakukan OTT kesepuluh pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan mengamankan sepuluh orang.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjani (SRJ).
ADK dan HMK ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani sebagai pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjani sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Dalam rentang satu tahun terakhir, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Menurut Asep, praktik tersebut bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Sejak itu, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjani dan diduga meminta uang proyek melalui sejumlah perantara, termasuk ayahnya sendiri, HM Kunang. Total penyerahan uang disebut dilakukan hingga empat kali.
KPK menduga selama menjabat, Ade Kuswara menerima suap dan penerimaan lain dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, sepanjang tahun 2025 Ade diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Ade menerima uang ijon proyek dari Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.
“Jika dijumlahkan, total penerimaan yang diduga diterima ADK mencapai Rp14,2 miliar,” kata Asep.
Peran Ayah sebagai Perantara
KPK juga mengungkap peran signifikan HM Kunang dalam perkara ini. HMK diduga bertindak sebagai perantara dalam permintaan dan penerimaan uang suap.
“Ketika SRJ diminta uang, HMK juga meminta. Bahkan, dalam beberapa kasus, HMK meminta sendiri tanpa sepengetahuan ADK,” ujar Asep.
Selain itu, HM Kunang disebut turut meminta uang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama instansi yang kantornya telah disegel KPK.

“Walaupun menjabat sebagai kepala desa, yang bersangkutan adalah ayah dari bupati. Relasi keluarga itulah yang diduga menjadi alasan pihak-pihak tertentu memberikan uang,” kata Asep.
Rumah Kajari Disegel
Dalam rangka penyidikan kasus ini, KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Namun, KPK menegaskan bahwa Kajari Kabupaten Bekasi tidak berstatus tersangka.
“Penyegelan dilakukan untuk menjaga status quo agar tidak ada barang atau dokumen yang dipindahkan. Itu semata-mata kepentingan penyidikan,” ujar Asep.
Respons Partai
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan partainya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kadernya, termasuk Bupati Bekasi.
Namun, Andreas menegaskan pentingnya KPK bertindak profesional dan adil.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dan tidak dijadikan alat politik. Publik juga melihat masih banyak dugaan kasus korupsi besar lainnya yang seolah menghilang,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret dugaan korupsi dan kembali menyoroti praktik ijon proyek yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.(Yolan)


