Jakarta, Portalpcvnews.net — Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan, mengakui secara terbuka bahwa perusahaannya secara rutin memberikan setoran bulanan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pengakuan tersebut disampaikan Alie saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Dalam kesaksiannya, Alie menyebut nilai setoran bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, bergantung pada pejabat yang menjabat pada periode tertentu. Uang tersebut diberikan secara tunai dan bersumber dari kas operasional perusahaan.
Adapun pihak-pihak yang disebut sebagai penerima setoran antara lain:
Heri Sudarmanto, mantan SekretarisJenderal Kementerian Ketenagakerjaan;
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017–2019;
Haryanto, Direktur Pengendalian PPTKA periode 2019–2024 yang kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2024–2025.
“Saya berdiskusi dengan pimpinan di kantor. Kami hanya bisa memberikan sumbangan dalam bentuk kontribusi. Untuk Pak Heri itu per bulan Rp 20 juta,” ujar Alie di hadapan majelis hakim.
“Ke Pak Wisnu sekitar Rp 30 juta. Kemudian kepada saudara terdakwa Haryanto juga sekitar Rp 30 juta secara global saja,” lanjutnya.
Alie menjelaskan, pada awalnya terdapat permintaan pembayaran sebesar Rp 500 ribu per tenaga kerja asing (TKA). Namun, skema tersebut dinilainya memberatkan sehingga perusahaan memilih memberikan setoran bulanan secara kolektif.
Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan biaya resmi dan tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pengurusan RPTKA.
“Itu biaya yang diminta berbayar, kalau tidak salah Rp 500 ribu per kepala. Kami tidak membayar yang diminta itu, hanya memberikan semacam sumbangan kontribusi,” katanya.
Menurut Alie, selama kurun waktu hampir 15 tahun, total dana yang dikeluarkan perusahaannya untuk setoran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
“Kalau tidak salah saya ingat sekitar Rp 4,80 miliar dari tiga direktur dalam waktu hampir 15 tahun,” ucapnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2020–2023.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Suhartono diduga memanfaatkan jabatannya dalam proses pengesahan RPTKA untuk memeras para pemberi kerja maupun agen pengurusan izin, sehingga memperkaya diri hingga Rp 135,3 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perizinan tenaga kerja asing serta integritas birokrasi di sektor ketenagakerjaan, yang selama ini dinilai rawan praktik koruptif.(Yolan)


