Payakumbuh,portalpcvnews.net — Empat bulan pasca kebakaran Blok Barat Pasar Payakumbuh, harapan ratusan pedagang untuk kembali beraktivitas belum juga terwujud. Proses pembangunan kembali pasar terhenti akibat sertifikat lahan yang tak kunjung diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, sementara klaim lahan dari niniak mamak Koto Nan IV semakin memperkeruh situasi.
Para pedagang menilai kedua pihak seolah memegang “kunci” utama penyelesaian legalitas, namun tidak menunjukkan langkah konkret untuk mempercepat proses. Kekecewaan dan kemarahan pun kian memuncak.
Ayu Suhana, pedagang yang kehilangan kios dalam kebakaran, mengaku frustrasi dengan lambatnya penyelesaian persoalan lahan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kalau BPN dan niniak mamak terus menghambat, sampai kapan pasar ini dibangun? Kami hanya ingin kembali berdagang untuk hidup,” ujar Ayu, Rabu (10/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pasar merupakan tumpuan ekonomi utama mereka.
“Kenapa legalitas lahan yang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas umum tiba-tiba dipersoalkan?”
Pedagang Desak Transparansi BPN dan Sikap Tegas Niniak Mamak
Desakan pedagang kini semakin menguat. Mereka meminta BPN menjelaskan secara terang-benderang alasan sertifikat belum terbit, serta mendesak niniak mamak Koto Nan IV tidak memunculkan klaim baru yang justru menambah ketidakpastian.
“BPN harus menjelaskan ke publik. Apa sebenarnya yang menghambat?” kata seorang pedagang lainnya.
Wali Kota: Klaim Baru atas Lahan Pasar “Lucu dan Menghambat”
Di sisi lain, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan keheranannya atas munculnya klaim lahan yang telah lama menjadi fasilitas umum tersebut.
“Tiba-tiba tanah yang puluhan tahun dipakai pemerintah diklaim dan minta jatah petak toko. Lucu sekali. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau bangun?” tegasnya.
Ia mempersilakan pihak yang mengklaim lahan menempuh jalur hukum, namun menilai polemik tersebut berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan kembali pasar.
Zulmaeta mengungkapkan persoalan ini bahkan telah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan dan memperlambat program strategis pemerintah.
“Kalau syarat dari pusat tidak lengkap, pembangunan gagal. Yang rugi masyarakat Payakumbuh, terutama pedagang korban kebakaran,” ujarnya.
PUPR: Dari 39 Syarat Pusat, Tinggal Satu yang Belum Tuntas
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa hampir seluruh persyaratan pemerintah pusat telah dipenuhi.
“Dari 21 syarat Kemendag dan 18 Readiness Criteria Kementerian PUPR, tinggal satu: legalitas lahan. Semua dokumen sudah kami serahkan ke BPN. Tapi prosesnya terhenti karena ada hambatan dari pihak tertentu,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa sertifikat, dana pembangunan dari APBN tidak dapat dialokasikan.
“Kalau sertifikat tidak keluar, bantuan APBN bisa batal. Yang rugi pedagang, bukan pihak yang mempersulit,” tegasnya.
Muslim juga menambahkan bahwa APBD Kota Payakumbuh tidak memiliki kemampuan membiayai pembangunan pasar dalam skala besar tersebut tanpa dukungan anggaran pusat.(Tim)


