Agam |Portalpcvnews.net — Lembaga adat Niniak Mamak Nan 14 di Jorong Muaro dan Jorong Batu Gadang, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menjatuhkan sanksi adat berupa denda total Rp150 juta terhadap dua warga yang diduga terlibat dalam kasus perzinaan pada bulan suci Ramadan.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat adat yang digelar di Masjid Al Muchlisin, Jorong Muaro, Jumat (6/3/2026), usai pelaksanaan salat Jumat. Rapat tersebut dihadiri oleh para niniak mamak dari kedua jorong yang tergabung dalam struktur kepemimpinan adat setempat.
Dalam sidang adat tersebut, seorang laki-laki berinisial MZR dijatuhi sanksi denda adat sebesar Rp100 juta, sementara seorang perempuan berinisial RZ dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Para niniak mamak menyepakati bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan norma adat dan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat nagari.
Selain kewajiban membayar denda, rapat adat juga menetapkan sanksi lanjutan apabila kedua pihak tidak memenuhi keputusan tersebut. Jika denda tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi adat yang lebih berat berupa pengusiran dari kampung atau larangan menetap di wilayah nagari.
Kasus yang menjadi dasar penjatuhan sanksi adat tersebut diduga terjadi pada Kamis malam (26/2/2026) sekitar pukul 22.02 WIB di sebuah pondok ladang di kawasan Bukik Duri, Jorong Batu Gadang, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga setempat karena terjadi saat masyarakat tengah melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan.
Para niniak mamak menegaskan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah mufakat dalam forum adat, dengan tujuan menjaga marwah nagari, menegakkan norma adat dan agama, serta memberikan efek pembelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam tradisi adat Minangkabau, peran niniak mamak sebagai pemangku adat memiliki kewenangan moral dalam menjaga ketertiban sosial dan keharmonisan masyarakat melalui mekanisme musyawarah serta sanksi adat yang disepakati bersama.(P)


