Lima Puluh Kota |Portalpcvnews.net — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD Lemtari) Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan pernyataan resmi organisasi menyikapi pemberitaan terkait klarifikasi Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, atas beredarnya video Call Sex (VCS) yang menampilkan sosok mirip dirinya dan viral di media sosial dalam beberapa bulan terakhir.
Sikap organisasi tersebut merupakan hasil konsolidasi yang dirangkaikan dengan kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama pada Minggu, 1 Maret 2026, di Kafe JFS Sawah Bandang, Tanjung Pati. Forum itu dihadiri jajaran pengurus dan anggota sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga adat dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika informasi digital.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang dan Sekretaris H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, organisasi menyampaikan delapan poin sikap resmi.
Pertama, DPD Lemtari mengapresiasi langkah terbuka dan sportif Bupati Safni Sikumbang yang telah menyampaikan klarifikasi kepada publik serta menegaskan bahwa dirinya adalah korban dugaan pemerasan, bukan pelaku.
Kedua, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang, mengingat persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh Polda Sumatera Barat.
Ketiga, DPD Lemtari menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan, termasuk pembuktian autentisitas video tersebut, apakah asli atau merupakan hasil rekayasa teknologi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
Keempat, organisasi menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kelima, masyarakat Lima Puluh Kota diimbau untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang di media sosial sebelum adanya kejelasan hukum yang tuntas.
Keenam, sebagai lembaga adat, DPD Lemtari mengingatkan pentingnya menjaga marwah daerah dan tidak memperkeruh suasana dengan penyebaran konten yang belum terverifikasi.
Ketujuh, masyarakat didorong untuk bijak menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, dan TikTok, serta tidak latah menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedelapan, DPD Lemtari berharap situasi daerah tetap kondusif dan seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga stabilitas sosial demi keberlanjutan pembangunan.
Dalam perspektif kelembagaan adat, pernyataan ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan moral kepada kepala daerah, tetapi juga seruan kolektif untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau: kehati-hatian, musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum.
DPD Lemtari menegaskan bahwa stabilitas sosial dan kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Organisasi berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga kepastian hukum dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak dan memulihkan suasana kondusif di tengah masyarakat.(P)


