DPD LEMTARI Lima Puluh Kota Prihatin atas Eksekusi Tanah Ulayat di Sungai Kamuyang

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
5 Min Read

Lima Puluh Kota |Portalpcvnews.net – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah warga di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, yang berdampak pada belasan kepala keluarga dan keberadaan makam leluhur di kawasan tersebut.

Ketua DPD LEMTARI Kabupaten Lima Puluh Kota, Muhammad Ridha Ilahi, mengatakan sengketa tanah ulayat semestinya tidak hanya dipandang sebagai perkara perdata biasa, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek konstitusional, sosial, budaya, sejarah, serta nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, berbagai regulasi nasional maupun daerah juga memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat.

“Tanah ulayat bukan sekadar objek hukum pertanahan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan keberlangsungan suatu kaum atau suku dalam masyarakat adat,” ujar Ridha dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

DPD LEMTARI menilai penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah ulayat, khususnya yang melibatkan hubungan kekerabatan dalam satu kaum atau suku, seharusnya memberikan ruang yang lebih luas kepada lembaga adat seperti Balai Adat dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi sebelum dilaksanakan tindakan eksekutorial yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Lembaga tersebut juga menyayangkan belum terakomodasinya permintaan para Niniak Mamak dan tokoh masyarakat yang sebelumnya mengusulkan penundaan eksekusi guna membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme adat. Menurut DPD LEMTARI, filosofi Minangkabau “Bajanjang Naik Batanggo Turun” mengedepankan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mufakat untuk menjaga hubungan kekerabatan serta keharmonisan sosial.

Meski demikian, DPD LEMTARI menegaskan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Namun ke depan, lembaga tersebut berharap adanya penguatan sinergi antara lembaga peradilan negara dan lembaga adat dalam menangani sengketa tanah ulayat agar kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Sementara itu, Niniak Mamak Ka Ompek Suku Pitopang Sungai Kamuyang, Hendri Donal Datuak Paduko Rajo Nan Bagonjong, bersama tokoh masyarakat yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Yakubis dan Muhammad Fashion Abrar, serta Wali Nagari Sungai Kamuyang, dalam pertemuan yang digelar di Kota Payakumbuh menyampaikan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) akan segera diajukan.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pengajuan PK didasarkan pada adanya novum atau bukti baru yang diduga berkaitan dengan dugaan pemalsuan ranji atau silsilah yang disebut menjadi salah satu dasar dalam perkara yang telah diputus sebelumnya.

Mereka menyebutkan bahwa novum tersebut akan diajukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang dipersiapkan. Dugaan tersebut nantinya akan diuji dan dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Muhammad Ridha Ilahi menyatakan bahwa apabila novum yang diajukan terbukti relevan dan memiliki kekuatan pembuktian dalam persidangan Peninjauan Kembali, maka hal tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang sah untuk mencari kebenaran materiil. Ia juga menegaskan bahwa apabila dugaan pemalsuan ranji dapat dibuktikan secara hukum, maka persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana.

Dalam kesempatan yang sama, DPD LEMTARI kembali mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Adat Istiadat Kabupaten Lima Puluh Kota. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas tugas dan fungsi Niniak Mamak dalam Balai Adat sebagai lembaga penyelesaian sengketa adat, memperkuat posisi Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta menjadi landasan penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) mengenai adat salingka nagari.

Usulan tersebut, kata Ridha, sebelumnya juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat serta mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.

DPD LEMTARI berharap peristiwa yang terjadi di Sungai Kamuyang dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak mengenai pentingnya memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis negara dalam menjaga keadilan, kedamaian, serta kelestarian hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat yang berkaitan dengan sejarah dan identitas suatu kaum atau suku.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar