Padang |Portalpcvnews.net – Fenomena ujaran kebencian di media sosial kembali menjadi perhatian publik. Sebuah penelitian mengenai penggunaan bahasa dalam komentar di platform TikTok menemukan bahwa mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menjadi sasaran berbagai bentuk ujaran kebencian pasca mencuatnya isu dugaan ijazah palsu yang ramai diperbincangkan di ruang digital.
Penelitian berjudul “Ujaran Kebencian di Media Sosial: Analisis Penggunaan Bahasa dalam Komentar Kebencian terhadap Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia pada Platform TikTok” mengungkap bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat mengekspresikan pendapat, emosi, dan pandangan mereka melalui media sosial.
Media sosial, khususnya TikTok, menjadi ruang yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi informasi, sekaligus menyampaikan opini secara bebas. Namun, kebebasan tersebut kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan komentar bernada negatif yang mengarah pada ujaran kebencian.
Penelitian ini menemukan bahwa meningkatnya komentar kebencian terhadap Joko Widodo terjadi setelah munculnya isu mengenai keaslian ijazah pendidikan yang diisukan palsu oleh sejumlah pihak. Isu tersebut memicu berbagai reaksi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam bentuk komentar pada unggahan-unggahan terkait.
Berdasarkan hasil analisis, ujaran kebencian yang ditemukan dalam kolom komentar TikTok dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk, yaitu provokasi, penghinaan, penistaan, dan penyebaran berita bohong.
Pada kategori provokasi dan penyebaran berita bohong, sejumlah komentar mengandung tuduhan yang belum terbukti kebenarannya mengenai ijazah Joko Widodo. Komentar semacam ini dinilai berpotensi memengaruhi opini publik serta memancing reaksi negatif di tengah masyarakat.
Sementara itu, pada kategori penghinaan dan penistaan, ditemukan komentar yang menyerang fisik, karakter, hingga martabat pribadi mantan presiden tersebut. Bentuk ujaran seperti ini dinilai tidak hanya melanggar etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur aktivitas di ruang digital.
Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, disebutkan bahwa bentuk ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong.
Penelitian juga mengidentifikasi sejumlah faktor yang memicu munculnya ujaran kebencian di media sosial. Faktor pertama adalah rendahnya kemampuan sebagian pengguna dalam menyaring dan memverifikasi informasi sebelum memberikan respons. Kondisi ini menyebabkan masyarakat mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Faktor kedua adalah pengungkapan emosi. Media sosial sering dijadikan sarana untuk melampiaskan kemarahan, kekecewaan, maupun ketidakpuasan melalui komentar yang bernada kasar dan menyerang pihak tertentu.
Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai aturan hukum terkait ujaran kebencian turut menjadi penyebab tingginya pelanggaran etika berkomunikasi di media sosial. Banyak pengguna yang belum memahami bahwa tindakan menghina, memfitnah, atau menyebarkan informasi palsu dapat berimplikasi hukum.
Faktor ekonomi juga disebut memiliki pengaruh terhadap munculnya ujaran kebencian. Tekanan ekonomi dan ketidakpuasan terhadap kondisi sosial sering kali diarahkan kepada tokoh publik yang dianggap memiliki peran dalam kebijakan negara, termasuk mantan presiden.
Sementara itu, lingkungan sosial yang kurang kondusif turut berkontribusi membentuk perilaku pengguna media sosial. Lingkungan yang terbiasa dengan budaya saling menyerang dan menyebarkan kebencian dapat mendorong individu melakukan hal serupa di ruang digital.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa ujaran kebencian terhadap Joko Widodo di TikTok banyak muncul dalam bentuk penghinaan, penistaan, provokasi, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman terhadap aturan hukum menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat menggunakan media sosial secara bijak, mengedepankan etika komunikasi, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik maupun merugikan pihak lain.(**)


