Padang pariaman |Portalpcvnews.net — Sengketa kepemilikan lahan bekas pacuan kuda di wilayah Duku Banyak, Nagari Balah Aie Timur, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, kini resmi bergulir di pengadilan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 73/Pdt.G/2025/PN Pariaman di Pengadilan Negeri Pariaman dan menjadi perhatian sejumlah pihak karena menyangkut aset lahan strategis yang tengah disengketakan.
Tiga orang penggugat, yakni Jaruman, M. Rasyid, dan Khaidir, mengatasnamakan Kaum Dt. Bandaro serta ninik mamak/penghulu pucuak adat Duku Banyak, menyatakan bahwa objek perkara adalah tanah adat yang hingga kini masih berstatus sengketa hukum. Mereka menegaskan permintaan agar seluruh aktivitas atau rencana kegiatan di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam surat resmi yang ditandatangani pada 24 Maret 2026, para penggugat juga menyoroti pentingnya kehati-hatian semua pihak agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum selama proses persidangan berlangsung. Mereka menyebutkan bahwa pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Sebagai bentuk pemberitahuan resmi dan upaya menjaga transparansi, tembusan surat tersebut turut disampaikan kepada sejumlah institusi strategis, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Polda Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, unsur TNI wilayah Sumatera Barat, hingga DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Bupati Padang Pariaman, Kantor Pertanahan/BPN Padang Pariaman, Polres Padang Pariaman, Dandim, Dinas Pemuda dan Olahraga, unsur Forkopimca VII Koto Sungai Sariak, serta wali nagari di wilayah Balah Aie, Balah Aie Utara, dan Balah Aie Timur.
Perwakilan penggugat, Datuak Mek Ansyah selaku Pangulu Mek’Abik dengan gelar Datuak Bandaro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga hak ulayat kaum serta memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur konstitusional.
Perkara ini dinilai memiliki dimensi penting, tidak hanya dari sisi hukum pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek hak ulayat, tata kelola aset daerah, serta sensitivitas sosial-adat di Sumatera Barat. Para pengamat menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa lahan antara masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terkait substansi gugatan tersebut. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.(*)


