Dinsos Payakumbuh Edukasi Masyarakat: Ini Beda Kewenangan Bansos Kemensos dan Pemerintah Kota

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

PAYAKUMBUH |Portalpcvnews.net — Dinas Sosial Kota Payakumbuh memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, S.Sos., M.AP, melalui pejabat bidang terkait saat diwawancarai awak media PortalPCVNews.net di Kantor Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Rabu (28/8/2026).

Dinas Sosial menilai pemahaman mengenai mekanisme dan kewenangan penyaluran bansos penting diketahui masyarakat. Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah seluruh data dan nama penerima bantuan sosial ditentukan langsung oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Salah satu bantuan yang menjadi perhatian adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kemensos. Untuk PKH, penetapan penerima tidak dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Payakumbuh.

Menurut Dinas Sosial, data penerima bantuan mengacu pada data yang ditetapkan berdasarkan proses pendataan dan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil yang menjadi sasaran program kemudian menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sesuai ketentuan program.

“Dinas Sosial kabupaten/kota pada prinsipnya memfasilitasi bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat yang telah ditentukan oleh Kemensos. Jadi, untuk bantuan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri nama penerimanya,” jelasnya.

Dinas Sosial Kota Payakumbuh juga mengingatkan masyarakat agar dapat membedakan antara bansos yang bersumber dari pemerintah pusat dan bantuan yang menjadi program Pemerintah Kota Payakumbuh.

Untuk bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah, Dinas Sosial memiliki ruang kewenangan dalam melakukan pendataan, verifikasi maupun pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Salah satu bentuk pelayanan sosial yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah bantuan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk bantuan berbentuk permakanan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Apabila terdapat data penerima bantuan yang bersumber dari kewenangan Pemerintah Kota Payakumbuh namun dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Dinas Sosial dapat melakukan pemutakhiran data. Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dan tepat sasaran.

Dinas Sosial menegaskan, pembaruan data menjadi bagian penting dalam meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan dan kesejahteraan sosial.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami jenis bantuan yang diterima, tetapi juga mengetahui siapa yang memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan tersebut.

“Pemerintah daerah tetap berperan penting dalam memfasilitasi, melakukan verifikasi dan memperbarui data sesuai kewenangannya. Namun untuk program bantuan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, penetapan penerima berada pada mekanisme pemerintah pusat,” terangnya.

Dinas Sosial Kota Payakumbuh berharap penjelasan tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa seluruh persoalan penerima bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait bantuan sosial kepada instansi yang sesuai dengan sumber dan kewenangan program.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar