KOTA PAYAKUMBUH, PORTALPCVNEWS.NET —Pemerintah Kota Payakumbuh sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana yang direncanakan untuk tahun 2026 pada, Kamis (25/06/2026).
Langkah ini penting untuk melindungi warga serta mendukung perekonomian daerah yang berpotensi terkena bencana.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) diadakan oleh BPBD untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Ranperda.
Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan di Aula Rapat Kantor Wali Kota.
Ifon Satria Chan Asisten III Setdako, menekankan perlunya regulasi yang aplikatif dan adaptif bukan hanya memenuhi kewajiban administratif,” ujar Ifon Satria.
Pendekatan Kolaboratif Penanggulangan bencana memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk OPD teknis, LSM, dan komunitas lokal.
BPBD bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Pusat Studi Bencana Universitas Andalas untuk memastikan dasar ilmiah yang kuat dalam penyusunan regulasi.
Kepala BPBD Devitra, mengharapkan masukan konstruktif dari peserta diskusi agar Naskah Akademik yang dihasilkan komprehensif dan berbasis masyarakat sebelum diajukan sebagai Peraturan Daerah,” harapan Devitra.
Arman Riska dari BPBD menjelaskan bahwa Ranperda ini berfokus pada pengurangan risiko sebelum bencana terjadi,” jelas Arman Riska.
(DMD)


