Pemko Payakumbuh Perkuat Standar Pelayanan Publik Jelang Penilaian Maladministrasi Ombudsman

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat di Balai Kota, Kamis (2/4/2026).

Wali Kota Zulmaeta menegaskan, jajaran pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri atas capaian yang telah diraih dan harus segera menindaklanjuti setiap saran serta rekomendasi yang diberikan.

“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” ujar Zulmaeta di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta para camat.

Zulmaeta menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian sekaligus memperkuat standar pelayanan publik di setiap unit kerja. Ia mendorong seluruh OPD melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret serta terukur.

Konsistensi kinerja Pemko dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus berbenah. Nilai kepatuhan pelayanan publik meningkat dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024 dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.

“Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat,” katanya.

Ia menekankan, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, sistem pengaduan akan diperkuat agar setiap laporan dapat direspons cepat, tepat, dan transparan.

“Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.

Adel Wahidi menjelaskan, penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output yang bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat.

“Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” jelas Adel.

Sepanjang 2025, Ombudsman menilai 310 instansi di Sumatera Barat, meliputi pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Realisasi penerimaan laporan masyarakat melampaui target, yakni 368 laporan (105 persen) dengan rata-rata waktu penyelesaian 110,5 hari.

Adel juga memaparkan sejumlah capaian pengawasan, antara lain distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, serta pemenuhan hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.

Dalam forum tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.

Menanggapi hal itu, Zulmaeta meminta seluruh jajaran menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.

“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” tutupnya.

Kegiatan yang diikuti unsur pimpinan daerah, kepala OPD, dan camat se-Kota Payakumbuh itu juga diisi dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar