Hamdi Agus, katua Komisi B DPRD Kota Payakumbuh
Payakumbuh — Komisi B DPRD Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam mengawasi tata kelola Perumda Air Minum (PAM) Tigo Kota Payakumbuh. Ketua Komisi B, Hamdi Agus dari Fraksi PKS menyoroti rangkap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PAM Tigo.
Menurut Komisi B, meskipun penetapan tersebut merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak menabrak aturan, namun dari perspektif etika publik hal tersebut perlu menjadi perhatian.
“Secara aturan tidak bermasalah, tapi bagi publik kurang elok satu pejabat strategis merangkap dua posisi penting. Ini menyangkut objektivitas pengawasan perusahaan daerah,” ungkap Hamdi Agus.
Komisi B sejak awal juga telah memberikan masukan agar Pemerintah Kota Payakumbuh merampungkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi turunan Permendagri terbaru mengenai organisasi PDAM, sebelum Panitia Seleksi (Pansel) direksi dibentuk.

Namun dalam rapat bersama Komisi B, Sekda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri dan pembentukan Pansel tetap diperbolehkan.
Pertanyakan Kejelasan Hasil Pansel
Komisi B turut mempertanyakan lambannya pengumuman hasil seleksi tiga besar calon Direktur PAM Tigo yang telah diselesaikan oleh Pansel.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kenapa hasil tiga besar belum diumumkan dan belum juga ada pelantikan direktur definitif? Kami minta proses ini dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hamdi.
Ia menekankan bahwa keberadaan direktur definitif sangat krusial dalam memperkuat manajemen serta pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan air bersih.
Komisi B Solid Mengawal
Dalam pernyataannya, Hamdi menegaskan Komisi B akan terus melakukan fungsi pengawasan. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh anggota Komisi B solid dan sepakat untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Berikut susunan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh yang menjadi mitra PAM Tigo:
Ketua: Hamdi Agus (Fraksi PKS)
Wakil Ketua: Alfiandi, S.Pt
Sekretaris: Ainul Farhan
Anggota:
Ryan Made Hanesti, SE
Arman Faindal, SH
Nasmi
Wirianto, S.Sos
Toa Libra
Komisi B menegaskan, penetapan dan pelantikan Direktur PAM Tigo harus dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan berpedoman pada regulasi, demi memastikan keberlangsungan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat Payakumbuh.(Tim)


