Pengukuhan dan Diskusi Panel DPD Lemtari Lima Puluh Kota.
Lima Puluh Kota,PCV.News – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD Lemtari) Kabupaten Lima Puluh Kota resmi dikukuhkan pada Sabtu, 1 November 2025, di Aula Kantor Bupati Sarilamak, dalam sebuah acara yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, stakeholder, dan pejabat pemerintahan daerah.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi dan peran ormas/lembaga serta keberadaan masyarakat adat dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan Pengukuhan dan Diskusi Panel ini dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sikumbang, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, S.H., Ketua DPRD Doni Ikhlas, S.H., serta beberapa anggota DPRD seperti Prima Maifirson, S.Pd., M.M., Zulhikmi, S.Pd., M.Pd. Dt. Rajo Suaro, dan Ajisman, S.H. Dt. Majo Kayo.
Menurut sejumlah pejabat, kehadiran lengkap unsur pemerintahan daerah pada kegiatan ormas seperti ini merupakan hal yang jarang terjadi, dan menunjukkan keseriusan serta dukungan kuat terhadap upaya pelestarian adat di Lima Puluh Kota.

Acara turut dihadiri sekitar 238 peserta, terdiri dari alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, Ketua dan Sekretaris Ormas-LSM se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Wali Nagari, beberapa Kepala OPD atau perwakilannya, KAN, LKAAM, BEM kampus, OSIS SMA dan SMK, serta unsur Forkopimda dari pihak Polres.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP Lemtari, Suhaili Husein Dt. Bandaro Mudo, dengan membacakan SK DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Susunan pengurus KSB ditetapkan sebagai berikut:
M. Joni, ST., Dt. Bosa Nan Panjang (Ketua)
H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt. (Sekretaris)
Rusianto, Dt. Pado (Bendahara)
Dalam pembacaan SK tersebut juga disebutkan bahwa Bupati H. Safni Sikumbang ditetapkan sebagai Pelindung DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bupati dan Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Adat dan Lembaga Masyarakat Adat
Dalam sambutannya, Bupati H. Safni Sikumbang menegaskan pentingnya posisi adat dan lembaga masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
“Adat dan limbago adalah pilar sosial yang harus tetap hidup di tengah masyarakat kita. Pemerintah daerah akan mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan adat, mengingat maraknya permasalahan adat yang memerlukan dasar hukum yang jelas,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Doni Ikhlas, S.H., juga menyampaikan hal senada.
“Kami di DPRD siap membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat. Nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau harus menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan daerah,” ungkapnya.
Diskusi Panel Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Bersama
Usai pengukuhan, acara dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang dipimpin oleh Moderator H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt. dan menghadirkan narasumber Yulfian Azrial, SE, selaku Ketua Umum DPP dan Ketua LKAAM.
Diskusi berlangsung hangat dan produktif hingga menghasilkan empat poin kesepakatan bersama yang akan dijadikan rekomendasi kolektif (Class Action) untuk disampaikan kepada Bupati, DPRD, dan aparat penegak hukum (APH) sebagai berikut:
- Penolakan sertifikasi tanah ulayat oleh negara melalui BPN, karena bertentangan dengan prinsip hukum adat Minangkabau yang menyatakan “Tanah ulayat indak buliah dijua, indak dapek digadai” (tanah ulayat tidak boleh dijual atau digadaikan). Peserta mengusulkan agar proses sertifikasi dibatasi sampai tahap registrasi saja, sebab tanah ulayat merupakan hak kolektif kaum yang harus dijaga oleh seorang mamak untuk anak kemenakan, demi menghindari konflik dan sengketa.
- Mendesak Bupati dan DPRD untuk membentuk, menetapkan, dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang peraturan adat dan perlindungan hukum masyarakat adat beserta turunannya hingga tingkat nagari sebagai “pernag adat salingka nagari” (aturan adat di seluruh nagari).
- Penolakan terhadap segala bentuk penyimpangan perilaku atau kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur adat Minangkabau dan syarak (agama), seperti narkoba, miras, perjudian (termasuk judi online), prostitusi, LGBT, pornografi, premanisme, dan tindak kekerasan. Semua hal ini dianggap sebagai penyakit masyarakat (Pekat) yang harus diberantas bersama.
- Mendesak aparat penegak hukum (APH) — kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri — agar setiap permasalahan yang berkaitan dengan sako (gelar pusaka) dan pusako (harta pusaka) dikembalikan atau diselesaikan terlebih dahulu melalui limbago atau lembaga adat, sesuai tatanan adat Minangkabau. APH diharapkan lebih mengedepankan pendekatan humanis dan prinsip Restorative Justice, demi menjaga keharmonisan kaum, nagari, serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan dikukuhkannya DPD Lemtari Kabupaten Lima Puluh Kota, diharapkan lembaga ini mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai adat dan budaya sebagai kearifan lokal.
Kehadiran para tokoh pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan semangat bersama menjaga marwah adat serta memperkuat jati diri masyarakat Minangkabau di ranah Lima Puluh Kota.(Tim/Paul)


