Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Penanganan dugaan pelanggaran standar distribusi obat oleh sebuah apotek di Kota Payakumbuh menjadi sorotan masyarakat.
Kasus ini berkaitan dengan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan keamanan, mutu, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada apotek tersebut pada Juni 2025 setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan CDOB.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sebagai bagian dari mekanisme koordinasi pengawasan.
Sesuai prosedur pembinaan dan pengawasan, pihak apotek diberikan waktu 21 hari untuk melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada BPOM.
Apotek yang bersangkutan kemudian mengirimkan laporan perbaikan. Namun, berdasarkan evaluasi awal, laporan tersebut dinilai belum memenuhi standar perbaikan yang diharapkan sesuai ketentuan CDOB.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPOM kembali melakukan follow up kepada pihak apotek agar segera melakukan pembenahan dan menyampaikan laporan perbaikan yang lebih komprehensif. Hingga Maret 2026, laporan perbaikan lanjutan tersebut dilaporkan belum diterima oleh pihak pengawas.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitas proses pengawasan serta kejelasan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang telah ditemukan.
Beberapa pihak menilai, rentang waktu penanganan yang cukup panjang tanpa kejelasan perkembangan dapat memunculkan persepsi kurangnya kepastian dalam penegakan standar distribusi obat.
Para pemerhati kesehatan menegaskan bahwa penerapan CDOB merupakan aspek krusial dalam sistem farmasi nasional.
Standar ini mengatur berbagai aspek, mulai dari penyimpanan obat, sistem distribusi, pengendalian mutu, hingga pencatatan dan pelaporan, guna memastikan obat yang diterima masyarakat tetap aman dan berkualitas.
Hingga berita ini disusun, pihak apotek yang bersangkutan maupun otoritas terkait masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Masyarakat juga berharap adanya transparansi dan langkah pengawasan yang tegas dari pihak berwenang agar standar distribusi obat tetap terjaga, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan obat di Indonesia.
Selain itu, kegiatan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Indonesia juga diatur melalui sejumlah regulasi pemerintah.
Di antaranya Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang menjadi pedoman utama dalam memastikan mutu, keamanan, dan khasiat obat selama proses distribusi.
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan.
Selain itu, ketentuan mengenai pendirian dan operasional Pedagang Besar Farmasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 yang mengatur persyaratan pendirian, perizinan, serta standar distribusi obat.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PBF wajib memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan dan menerapkan standar CDOB secara konsisten. PBF juga diwajibkan memiliki sistem manajemen mutu, fasilitas distribusi yang memadai, tenaga kefarmasian yang kompeten, serta dokumentasi yang lengkap terhadap seluruh proses distribusi obat.
Selain itu, seluruh kegiatan operasional PBF juga harus dilaporkan secara elektronik melalui sistem pengawasan yang ditetapkan pemerintah, seperti e-Was dan e-Report, guna memastikan transparansi serta pengawasan distribusi obat di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) maupun fasilitas kefarmasian yang tidak mematuhi ketentuan distribusi obat.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan pengawasan obat dan makanan, pelanggaran terhadap standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Sanksi administratif yang dapat diberikan antara lain berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
Ketentuan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan sediaan farmasi di Indonesia.
Selain sanksi administratif, pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau membahayakan kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi standar distribusi obat yang baik.
Dengan adanya regulasi dan sanksi tersebut, diharapkan seluruh pelaku usaha di bidang distribusi farmasi dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan demi menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat.(P)


