Jakarta|Portalpcvnews.net — Triangle Pase Incorporation Oil & Gas Energy (TPI), perusahaan pengelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Blok Pase, Aceh Timur, diduga menunggak kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode 2021 hingga 2023 dengan total nilai mencapai Rp5,07 miliar, termasuk denda keterlambatan.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2022–2023 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait.
LHP tersebut tercantum dalam dokumen Nomor 08/LHP/XVII/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Responden BPK RI, Drs. Ratama Saragih, S.H., menyampaikan bahwa TPI tercatat tidak melunasi PBB sebesar Rp3.989.840.214,00, dengan tambahan denda administratif senilai Rp1.086.562.879,00 akibat keterlambatan pembayaran.
“TPI berstatus sebagai wajib pajak PBB sejak menandatangani Production Sharing Contract (PSC) Blok Pase pada 2015. Namun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen SPPT dan STP, kewajiban pajak tersebut tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut,” ujar Ratama dalam keterangan persnya kepada media, Selasa (—).
BPK mencatat, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa telah menerbitkan sejumlah Surat Tagihan Pajak (STP) berikut sanksi denda, antara lain:
Tahun Pajak 2021
STP Nomor 00001/176/21/105/24, tertanggal 31 Januari 2024
Denda: Rp440.744.182,00
Tahun Pajak 2022
STP Nomor 00001/176/22/105/24, tertanggal 11 Oktober 2024
Denda: Rp645.818.697,00
Menurut Ratama, pola ketidakpatuhan pajak yang terjadi secara berulang meski telah disertai surat peringatan menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
“Ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Ada dugaan kuat terjadinya kejahatan pajak yang dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp5 miliar,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Ratama mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap TPI, termasuk peran Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta pihak-pihak terkait dalam skema pengelolaan Blok Pase.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan pidana telah diatur secara tegas dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk menjaga integritas sektor migas dan memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
(Yolan)


