Warga Payakumbuh Tewas Usai Sepeda Motor Bertabrakan Dengan Pick Up Di Jalan Moh. Yamin

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

lakalantas dijalan M.yamin payakumbuh

PAYAKUMBUH – Suasana siang di Jalan Moh. Yamin, Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, berubah mendadak menjadi mencekam pada Jumat (10/10/25) sekitar pukul 12.45 WIB.
Lalu lintas yang semula ramai lancar sontak terhenti ketika suara benturan keras terdengar dari arah jalan utama. Seorang pengendara motor terkapar di aspal, menjadi korban kecelakaan maut yang merenggut nyawanya seketika.

Korban diketahui bernama Darlis (65), warga Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Supra X BA 6088 MO yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil Isuzu Panther Pick Up BA 8048 ME.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan bermula ketika mobil pick up yang dikemudikan Mariono Saputra (23), warga Kabupaten Limapuluh Kota, melaju dari arah Balai Jariang menuju Air Tabik.
Pada saat bersamaan, korban yang datang dari sisi kiri jalan mencoba menyeberang ke arah kanan.

“Ketika korban hendak menyeberang, mobil pick up datang dari arah yang sama dan menabrak bagian depan kanan sepeda motor korban,” ungkap Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman, Jumat (10/10).

Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala serta kaki kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD Payakumbuh, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan oleh tim medis.

Sementara itu, pengemudi mobil pick up tidak mengalami luka fisik. Polisi telah mengamankan kedua kendaraan dan memeriksa sejumlah saksi mata untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

AKP Yuliarman menambahkan, dugaan awal mengarah pada kelalaian dalam berkendara. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

“Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp5 juta. Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan unsur kelalaian dalam kejadian ini,” tutup AKP Yuliarman.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar