PADANG PARIAMAN |Portalpcvnews.net — Persoalan politik Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Nagari Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, memanas. Ratusan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa ke Kantor Nagari Guguak dan Kantor Bupati Padang Pariaman, Senin (24/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan masyarakat untuk mempertanyakan proses Pilwana Guguak yang dinilai bermasalah, khususnya terkait penggunaan rekomendasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aksi berlangsung di tengah pelaksanaan Mauluik Gadang di Kabupaten Padang Pariaman. Masyarakat awalnya mendatangi Kantor Nagari Guguak untuk menyampaikan tuntutan. Setelah itu, rombongan melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Padang Pariaman guna meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
Namun, menurut koordinator aksi, Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo, tidak ada pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang keluar menemui maupun menerima langsung aspirasi massa. Kondisi tersebut membuat masyarakat kecewa dan menilai pemerintah daerah belum memberikan respons terhadap persoalan yang mereka perjuangkan.
Koordinator aksi, Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo, menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, masyarakat meminta Bupati Padang Pariaman menghentikan proses pelantikan calon Wali Nagari Guguak yang terpilih sampai persoalan hukum terkait proses pencalonan dan pemilihan dinyatakan selesai.
Kedua, masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap calon Wali Nagari terpilih yang mereka tuding telah menimbulkan persoalan di internal lembaga adat, termasuk dugaan penggunaan rekomendasi KAN yang dipersoalkan keabsahannya.
Ketiga, masyarakat meminta Bupati Padang Pariaman menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah dikeluarkan PTUN Padang maupun PTUN Medan sebagai bagian dari penyelesaian sengketa Pilwana Nagari Guguak.
Menurut Idrizaldi, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Ia menyebut Ombudsman telah menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait penanganan persoalan tersebut oleh pemerintah daerah.
Selain itu, persoalan Pilwana Guguak juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat. Idrizaldi mengonfirmasi laporan tersebut saat bertemu awak media pada Rabu (19/8/2026) dan menunjukkan dokumen laporan kepolisian.
“Kita juga sudah bikin laporan ke Polda Sumbar,” tegas Idrizaldi.
Ia menjelaskan, akar persoalan bermula setelah pelaksanaan Pilwana Nagari Guguak. Menurutnya, calon nomor urut satu menggunakan rekomendasi KAN yang disebut telah gugur berdasarkan putusan PTUN. Sementara calon nomor urut dua dan tiga menggunakan rekomendasi KAN yang menurut pihaknya dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.
Persoalan tersebut, lanjut Idrizaldi, telah disampaikan kepada panitia Pilwana. Namun, ia menilai keberadaan rekomendasi KAN tetap seharusnya menjadi perhatian karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Nagari Guguak berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan Pilwana dengan mengedepankan ketentuan hukum, keputusan pengadilan, serta penghormatan terhadap lembaga adat dan kepentingan masyarakat.(P)


