PAYAKUMBUH |Portalpcvnews.net — Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dari Partai Demokrat, Ir. Yakubis, mengapresiasi kinerja Kapolres Payakumbuh beserta jajaran penyidik dalam menangani laporan kasus tanah kaum yang berkaitan dengan eksekusi lahan di Nagari Kamuyang pada Juni 2026 lalu.
Apresiasi tersebut disampaikan Yakubis saat mendatangi Kapolres Payakumbuh pada Senin (19/10/2026). Ia menilai langkah kepolisian yang telah meningkatkan status penanganan laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 September 2026 merupakan perkembangan nyata yang patut diapresiasi.
Menurut Yakubis, respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Alhamdulillah, Kapolres Payakumbuh beserta anggota yang menangani perkara ini sangat gercep. Kami mengapresiasi langkah nyata yang telah dilakukan, terutama dengan meningkatnya status penanganan laporan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Yakubis.
Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.Yakubis juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah adat dan sengketa kaum di Sumatera Barat.
Menurutnya, persoalan adat yang beririsan dengan hukum harus ditangani secara cermat, profesional, dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap adat dan hak-hak masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Di tengah berbagai persoalan adat yang berkembang di Sumatera Barat, kami berharap aparat penegak hukum tetap bekerja sesuai aturan dan harapan masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang mencoba memanfaatkan atau mengakali ketentuan hukum perdata untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yakubis berharap penanganan kasus tanah kaum di Nagari Kamuyang dapat menjadi perhatian serius agar persoalan serupa ditangani secara adil dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyelesaian persoalan adat, penghormatan terhadap hak-hak keperdataan, dan penegakan hukum. Dengan demikian, setiap pihak diharapkan memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara
Peningkatan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 September 2026 menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara tersebut. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemeriksaan berdasarkan bukti, serta hak-hak seluruh pihak yang terkait.
Yakubis berharap Polres Payakumbuh dapat menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur dan memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.
Apresiasi tersebut sekaligus menjadi harapan agar aparat penegak hukum terus menunjukkan kinerja yang profesional dan responsif dalam menangani laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut tanah kaum dan persoalan adat di wilayah Sumatera Barat.
(P/Tim)


