Proyek Irigasi di Bukittinggi Diduga Menyimpang dari Kontrak, LMR-RI: “Hanya Dipoles, Bukan Dibangun”

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Proyek Irigasi di Bukittinggi Diduga Menyimpang dari Kontrak.

Bukittinggi,PCV.News — Pekerjaan pasangan penguat dan penahan tebing di sepanjang aliran Sungai Anak Aia, By Pass Bukittinggi, kembali menuai sorotan. Realita di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang seharusnya berupa pembangunan pasangan baru justru diduga hanya dilakukan sebatas pemolesan, termasuk pada bagian koporan dan luncuran dasar sungai. Temuan ini mengarah pada dugaan penyimpangan dari Kontrak Kerja No. HK0201-Bsw5.8.1/354.

Komisariat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumbar, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyampaikan evaluasi kritisnya saat berbincang di kawasan Pecinan, Jalan A. Yani, Bukittinggi. Menurutnya, proyek yang dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, terindikasi mengalami ketidaksesuaian serius.

“Saya melihat pekerjaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder itu diduga tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Dari kualitas pekerjaan, terlihat lebih banyak pemolesan ketimbang pembangunan pasangan baru sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Hendy Alamsyah.

Terancam Tidak Selesai Tepat Waktu

Berdasarkan pengamatannya, proyek strategis pertanian yang berada di tiga titik lokasi dalam Kota Bukittinggi itu diperkirakan tidak akan selesai dalam batas waktu 120 hari kalender. Sementara waktu tersisa hingga Desember 2025 tinggal hitungan hari, sehingga kecil kemungkinan pekerjaan mencapai target dengan kualitas memadai.

Sutan juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Main Contractor dengan Sub Contractor. Menurutnya, indikasi ini bisa saja dipicu oleh faktor keuangan yang kemudian berdampak langsung pada mutu pekerjaan di lapangan.

Tersier Kincia Gulai Bancah Juga Dipertanyakan

Tak hanya proyek primer dan sekunder, Sutan turut menyoroti pekerjaan tersier di Kincia Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin, yang menurutnya juga perlu mendapat pemeriksaan lebih jauh.

“Tidak Ada Pasangan Baru”

Selama pemantauan di sepanjang aliran Sungai Anak Aia, Sutan menyimpulkan bahwa pekerjaan yang terlihat justru menyempitkan alur sungai sekitar 100 meter tanpa ada pembangunan struktur baru yang signifikan.

“Nyaris tidak terlihat adanya pasangan baru. Yang terjadi hanya pemolesan pada pasangan lama. Ini rawan merusak fungsi irigasi dan dapat menimbulkan risiko jangka panjang bagi aliran air serta lahan pertanian di hilir,” tegasnya.

Perlu Tindakan Tegas Pemerintah

Dengan berbagai temuan tersebut, LMR-RI meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk:

melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres fisik proyek,

meninjau ulang kualitas pekerjaan di setiap lokasi,

memastikan kepatuhan terhadap kontrak kerja, dan

menindak tegas jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis.

Proyek irigasi yang menyentuh kebutuhan dasar petani seharusnya memberikan manfaat maksimal. Namun dugaan praktik “pemolesan” yang menggantikan pekerjaan konstruksi nyata justru dikhawatirkan menghambat efektivitas sistem irigasi yang menjadi tulang punggung produksi pertanian.(Tim-PCV.News)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar