Payakumbuh |Portalpcvnews.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (25/6/2026). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung penyelenggaraan pembangunan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST, M.Si, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan. Dengan demikian, program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Muslim.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Dinas PUPR sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dinas PUPR Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dengan adanya kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh, setiap program pembangunan diharapkan dapat terlaksana secara profesional, tepat sasaran, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan di Kota Payakumbuh.(P)


