Pemerintah Kota Payakumbuh.
Payakumbuh,PCV.News — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa isu mengenai adanya praktik “kongkalikong” atau intervensi pejabat daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak berdasar dan menyesatkan. Pemko memastikan seluruh proses tender berjalan ketat mengikuti aturan yang berlaku, transparan, kompetitif, serta diawasi oleh berbagai lembaga.
Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya kabar liar di masyarakat yang menuding adanya permainan dalam proses tender dan pekerjaan fisik di lingkungan Pemko Payakumbuh.
SPSE & Pengawasan LKPP: Sistem yang Tidak Bisa Diintervensi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang tidak dapat dimanipulasi oleh pihak mana pun.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan,” tegas Kurniawan, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menekankan bahwa proses tender sepenuhnya diawasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI), sehingga mekanismenya selalu berada dalam koridor peraturan.
PUPR: Tidak Ada Celah Permainan Proyek
Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa regulasi pengadaan sudah sangat jelas. Setiap pekerjaan dan tender mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Semua pekerjaan melalui tahapan perencanaan, tender, hingga pelaksanaan yang terekam dalam sistem dan diawasi ketat. Tidak ada ruang bagi permainan,” ujarnya.
Muslim menambahkan bahwa kualitas pekerjaan juga diuji melalui laboratorium independen. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka tidak dibayar. Hal ini memastikan pengawasan berjalan ketat dan objektif.
UKPBJ Bekerja Profesional dan Independen
Plt. Kabag PBJ & Dalbang Setdako Payakumbuh, Yerisiswanto, menegaskan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bekerja secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
“Pokja Pemilihan yang bertugas telah tersertifikasi LKPP RI dan bekerja secara independen. Semua proses tender berlangsung secara elektronik dan diawasi penuh oleh sistem,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peserta tender diberikan hak sanggah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak ada proses yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pemko Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Isu Liar
Pemko Payakumbuh mengajak masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, khususnya yang tidak memiliki dasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Prinsip pemerintahan bersih, transparan, dan bebas KKN adalah komitmen yang terus kami jaga,” tutup Kurniawan.
Dengan penegasan ini, Pemko Payakumbuh berharap masyarakat tetap tenang dan memahami bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Kota Payakumbuh berjalan sesuai aturan, diawasi berbagai lembaga, dan tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.(Tim-PCV.News)


