Jakarta, 7/01/26 ,Portalpcvnews.net — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anti Kongkalikong (LSM FAK) secara resmi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan LSM FAK kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu (7/1/2026), sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan.
Dalam keterangannya kepada publik, LSM FAK menyebutkan bahwa tim investigasi menemukan adanya dugaan pembayaran biaya PTSL yang nilainya jauh melampaui ketentuan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat diduga diminta membayar biaya bervariasi, mulai dari sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bidang tanah.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Makassar, biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp250 ribu per bidang.
LSM FAK juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Kelurahan Daya dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada November 2025 dengan jumlah 57 bidang tanah, sementara tahap kedua dilaksanakan pada Desember 2025 dengan total 30 bidang tanah.
Sebagian bidang pada tahap pertama telah selesai diproses, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pengurusan. Adapun seluruh bidang pada tahap kedua hingga kini masih dalam proses.
Meski demikian, LSM FAK menegaskan bahwa seluruh temuan yang dilaporkan masih bersifat dugaan dan indikasi awal.
Penilaian hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LSM FAK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak berada pada posisi menyatakan telah terjadinya tindak pidana sebelum adanya proses hukum yang sah dan putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian pernyataan lembaga tersebut.
LSM FAK menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat, penelusuran lapangan terbatas, serta pengumpulan keterangan dan dokumen oleh Tim Pencari Fakta internal lembaga.
Langkah pelaporan ini, menurut LSM FAK, merupakan bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelaporan tersebut bertujuan untuk mendorong klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif oleh aparat penegak hukum, melindungi hak masyarakat sebagai penerima layanan publik, mencegah potensi terulangnya praktik yang merugikan masyarakat apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, LSM FAK juga menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, serta bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan oleh aparat penegak hukum.
LSM FAK mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi, tetap tenang, dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral lembaga kepada publik sekaligus penegasan komitmen LSM FAK dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.(Yolan)


