Payakumbuh |Portalpcvnews.net – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan tengah memproses kebijakan regrouping (penggabungan) sejumlah Sekolah Dasar (SD) yang memiliki jumlah peserta didik sedikit. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, baik guru maupun kepala sekolah.
Saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Kamis (6/8/2026), Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Ideswal, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 66 Sekolah Dasar di Kota Payakumbuh.
Menurutnya, kebijakan regrouping hanya akan diterapkan terhadap sekolah-sekolah yang berada dalam lokasi berdekatan dan memiliki jumlah siswa yang relatif sedikit.
“Penggabungan dilakukan pada sekolah yang letaknya berdekatan, bukan seluruh sekolah. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan serta mengatasi kekurangan guru dan kepala sekolah,” ujar Ideswal.
Ia mengungkapkan bahwa rencana tersebut telah mulai dibahas sejak Januari 2026 atas inisiasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, dan telah mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda). Saat ini, proses pelaksanaannya masih terus berjalan sesuai tahapan yang telah disusun.
Lebih lanjut, Ideswal menjelaskan bahwa pelaksanaan regrouping mengacu pada ketentuan dan prosedur teknis yang berlaku. Keputusan resmi nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Surat Keputusan Wali Kota berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan.
Adapun kriteria sekolah yang dapat diregrouping antara lain memiliki lokasi yang berdekatan, berada dalam satu kelurahan atau berjarak kurang dari sekitar 500 meter, serta memiliki jumlah peserta didik di bawah standar minimal yang ditetapkan.
Selain itu, pelaksanaan regrouping juga akan diikuti dengan penataan administrasi, mulai dari perpindahan data guru dan peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), penataan aset sekolah, hingga penyesuaian nomenklatur rekening sekolah.
Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi tata kelola pendidikan, pemerataan distribusi tenaga pendidik, serta menjaga kualitas layanan pendidikan dasar di Kota Payakumbuh.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa setiap tahapan regrouping akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat di lingkungan sekolah yang terdampak.(P)


