Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Kepala Dinas UKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, M. Faizal, S.Pt, menegaskan tidak ada dasar bagi pihak lain untuk mengklaim kepemilikan bangunan di kawasan Pasar Blok Barat tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Faizal kepada awak media di Kantor Dinas UKM dan Koperasi Kota Payakumbuh, Senin (7/9/2026), menyusul munculnya sejumlah klaim mengenai kepemilikan bangunan dan aset di kawasan Pasar Blok Barat.
Faizal menyatakan, berdasarkan dokumen yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Payakumbuh, seluruh bangunan Pasar Blok Barat merupakan aset pemerintah. Pemerintah juga memiliki dokumen serta bukti konkret yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan aset tersebut.
“Bangunan Pasar Blok Barat murni aset pemerintah. Pemerintah memiliki bukti-bukti surat dan perjanjian dari masa sebelumnya yang menjadi dasar bahwa bangunan tersebut merupakan aset pemerintah,” tegas Faizal.
Ia meminta pihak-pihak yang selama ini mengklaim memiliki bangunan di kawasan Pasar Blok Barat untuk tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada pihak yang mengklaim memiliki bangunan tersebut, silakan tunjukkan dokumen kepemilikannya. Pemerintah juga memiliki dokumen dan bukti yang menjadi dasar pengelolaan aset tersebut,” katanya.
Dokumen Sejak 1984 Jadi Dasar Pemerintah
Faizal menjelaskan, pemerintah memiliki dokumen yang berasal dari tahun 1984 yang menjadi bagian dari dasar administrasi pengelolaan pertokoan di kawasan Pasar Blok Barat.
Menurutnya, keberadaan pedagang atau pemilik toko di kawasan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan hak sewa atau hak penempatan pertokoan. Hak tersebut tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan atas bangunan yang tercatat sebagai aset pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami perbedaan antara hak menempati atau memanfaatkan bangunan dengan hak kepemilikan aset.
“Yang perlu diluruskan adalah statusnya. Ada hak sewa atau hak penempatan, tetapi itu berbeda dengan kepemilikan aset pemerintah,” tegasnya.
Pembongkaran Bukan Keputusan Mendadak
Terkait rencana pembongkaran Pasar Blok Barat, Faizal menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak ataupun tanpa perencanaan.
Pemerintah Kota Payakumbuh, kata dia, telah menganggarkan pembongkaran sejak Maret 2026 sebagai bagian dari tahapan pembangunan pasar baru.
Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada para pedagang sebelumnya. Dengan demikian, proses pembongkaran merupakan bagian dari tahapan penataan kawasan dan pembangunan pasar baru yang telah direncanakan pemerintah.
“Pembongkaran ini sudah direncanakan dan anggarannya telah disiapkan oleh pemerintah. Mekanismenya juga sudah diberitahukan kepada pedagang sebelumnya,” jelas Faizal.
Ia menegaskan, pelaksanaan pembongkaran dan penataan aset pemerintah akan dilakukan berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
502 Pedagang Jadi Prioritas Pasar Baru
Sementara itu, terkait nasib pedagang setelah pembangunan pasar baru, Faizal memastikan pemerintah tidak mengabaikan para pedagang yang selama ini telah tercatat dalam pendataan.
Sebanyak 502 pedagang telah didata oleh Dinas UKM dan Koperasi melalui Bidang Pasar Kota Payakumbuh. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penataan dan penempatan pedagang di pasar yang baru.
Faizal mengatakan pemerintah masih menunggu dokumen penyerahan dari pemerintah pusat sebelum mekanisme lebih lanjut terkait penempatan atau hak pedagang di pasar baru dapat dijelaskan secara resmi.
“Untuk mekanisme memiliki atau mendapatkan tempat di pasar baru nanti akan kita jelaskan setelah dokumen penyerahan dari pusat kita terima,” ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan pedagang yang telah terdata tidak akan diabaikan dalam proses pembangunan pasar baru.
“Kami akan mengutamakan hak 502 pedagang untuk pembangunan pasar baru nanti. Data 502 pedagang ini sudah kami data,” tegas Faizal.
Pemko Minta Klaim Diuji dengan Dokumen
Faizal kembali menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap setiap pihak yang memiliki bukti berbeda mengenai status aset Pasar Blok Barat. Namun, setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Menurutnya, polemik mengenai kepemilikan tidak seharusnya berkembang hanya berdasarkan pernyataan lisan atau pengakuan sepihak. Status aset harus ditentukan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada yang merasa memiliki, silakan buktikan dengan dokumen. Pemerintah juga siap menunjukkan dasar dan bukti yang dimiliki,” ujarnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh, lanjut Faizal, akan tetap menjalankan proses penataan Pasar Blok Barat dengan berpedoman pada dokumen resmi, ketentuan hukum, serta data pedagang yang telah diverifikasi.
Pembangunan pasar baru diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih layak, tertata dan representatif, sekaligus memberikan kepastian kepada pedagang yang terdampak kebakaran dan penataan kawasan.
Dengan ditegaskannya status aset serta adanya pendataan 502 pedagang, pemerintah berharap tidak ada lagi informasi yang simpang siur mengenai kepemilikan bangunan maupun masa depan pedagang Pasar Blok Barat.(P)


