Habiburokhman Tegaskan Restorative Justice dalam KUHAP Baru Tak Bisa Jadi Alat Pemerasan

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
4 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengaturan restorative justice dan pemaafan hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak mungkin disalahgunakan sebagai alat pemerasan.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pandangan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang sebelumnya mengingatkan potensi penyalahgunaan mekanisme tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (9/1/2026), Habiburokhman menyatakan bahwa KUHAP baru telah dilengkapi dengan ketentuan berlapis yang secara tegas mencegah praktik pemaksaan atau transaksi perkara.

“Kita perlu sampaikan bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru ini tidak mungkin dijadikan alat pemerasan,” ujar Habiburokhman.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, restorative justice hanya dapat ditempuh berdasarkan kesepakatan sukarela kedua belah pihak, tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut pada dasarnya adalah proses musyawarah antara pelaku dan korban, beserta keluarga masing-masing, untuk merestorasi kerugian atau dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

“Restorative justice di seluruh dunia dipahami sebagai mekanisme musyawarah berbasis kesepakatan. Tidak bisa dilakukan dengan tekanan,” katanya.

Habiburokhman memaparkan, terdapat tiga lapisan pengaman utama dalam KUHAP baru.

Pertama, restorative justice harus dilaksanakan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Kedua, KUHAP menjamin hak saksi, korban, tersangka, dan terdakwa untuk bebas dari segala bentuk tekanan dan perlakuan tidak manusiawi.

Ketiga, penyelidik atau penyidik yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik dalam pelaksanaan tugasnya dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pasal-pasal pelapis ini memastikan restorative justice dan pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan,” tegasnya.

Contoh Kasus Kemanusiaan

Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya menunjukkan urgensi penerapan pendekatan keadilan restoratif dan pemaafan hakim, salah satunya kasus Nenek Minah, lansia yang divonis bersalah karena mencuri kakao dengan nilai yang sangat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Ia menyebut, dalam kerangka KUHP dan KUHAP lama, hakim tidak memiliki ruang diskresi yang cukup untuk menghindarkan pemidanaan, meskipun secara moral dan kemanusiaan perkara tersebut layak diselesaikan secara berbeda.

“Hakim bahkan menangis saat menjatuhkan putusan, karena secara substansi perkara itu sangat berat secara nurani,” katanya.

Selain itu, ia mencontohkan kasus guru yang dipidana karena menjewer murid dalam konteks mendisiplinkan. Menurutnya, kasus-kasus semacam ini dapat diselesaikan secara lebih adil dan manusiawi melalui mekanisme restorative justice.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, Habiburokhman menekankan bahwa pendekatan hukum pidana Indonesia diarahkan untuk lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Ini adalah hukum yang lebih manusiawi, hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan,” ujarnya.

Mahfud MD Ingatkan Potensi Jual-Beli Perkara

Sebelumnya, Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dalam penerapan restorative justice dan plea bargaining dalam KUHP dan KUHAP baru.

Dalam kanal YouTube pribadinya @MahfudMDOfficial, Mahfud menilai mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan berisiko membuka celah transaksi perkara jika tidak diawasi secara ketat.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar kewenangan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara damai tidak berubah menjadi praktik jual-beli hukum.

“Kita harus berhati-hati agar restorative justice dan plea bargaining tidak menjadi proyek hukum aparat,” kata Mahfud.

Perdebatan ini menandai fase penting dalam transisi sistem hukum pidana Indonesia menuju model yang lebih restoratif, sekaligus menegaskan kebutuhan akan pengawasan dan integritas dalam implementasinya.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar