Padang, Portalpcvnews.net — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan yang diajukan Asisten I Pemerintah Kota Pariaman, Yaminurizal, terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pariaman terkait pembebasan tugas sementaranya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah daerah dinilai tidak sah secara hukum.
Dalam amar putusan perkara Nomor 33/G/2025/PTUN.PDG, Majelis Hakim menyatakan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 batal demi hukum secara keseluruhan. Hakim juga mewajibkan Wali Kota Pariaman selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan Pemerintah Kota Pariaman untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat penggugat sebagaimana sebelum terbitnya SK dimaksud.
Yaminurizal harus direhabilitasi kembali sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman, atau ditempatkan pada jabatan lain yang setara.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula,” demikian kutipan amar putusan Majelis Hakim.
Pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.
Dinilai Cacat Prosedur
Perkara ini bermula dari keputusan pembebasan tugas sementara terhadap Yaminurizal pada Juli 2025, yang disebutkan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. Namun, melalui kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm, penggugat menilai langkah tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penasihat hukum penggugat, Yohannas Permana, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima teguran, pemeriksaan resmi, maupun proses klarifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pembebasan tugas tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah mencerminkan penggunaan wewenang secara sewenang-wenang dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB),” ujar Yohannas dalam keterangan pers, Rabu (1/10).
Kerugian Materiil dan Reputasi
Yaminurizal mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil, berupa hilangnya tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kerugian immateriil akibat tercorengnya reputasi sebagai pejabat senior di lingkungan pemerintahan.
Sebelum menempuh jalur litigasi, pihak penggugat mengklaim telah mengajukan keberatan administratif kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Pariaman. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Menunggu Sikap Pemko Pariaman
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pariaman belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap atas putusan PTUN Padang tersebut, termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak aparatur sipil negara dalam tata kelola pemerintahan daerah.(Ade Candra)


