Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Penunjukan Amrinsyah Darwis, SE sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kota Payakumbuh pada tahun 2026 menjadi angin segar bagi penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di daerah tersebut.
Dengan rekam jejak panjang di bidang pemerintahan, khususnya pengelolaan desa, keuangan, aset, dan kebijakan publik, Amrinsyah dinilai memiliki kapasitas kuat untuk mendorong transformasi Dinas Sosial ke arah yang lebih profesional, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Karier Amrinsyah Darwis dimulai sejak April 2006 saat diangkat sebagai PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kota Pariaman.
Konsistensinya di bidang tata kelola pemerintahan terlihat dari berbagai jabatan strategis yang pernah diembannya, mulai dari Plt. Kasi Pendapatan Desa dan Kelurahan BPMD Kota Pariaman (2008) hingga dipercaya penuh sebagai Kasi Pendapatan Desa dan Kelurahan (2010).
Pengalaman lintas daerah dan lintas instansi semakin memperkaya perspektifnya.
Pada 2014, ia bertugas sebagai Staf BAPPEDA Kota Padang, sebelum kemudian dipercaya bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri pada 2016 sebagai Staf Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Di lingkungan Kemendagri, Amrinsyah meniti karier teknokratis yang erat dengan penguatan kebijakan desa, keuangan, dan aset.Puncaknya, pada 2019 hingga 2021, ia menjabat sebagai Kasi Subdit Keuangan dan Aset Desa serta Kasi Penataan Aset Desa di Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Peran tersebut menuntut ketelitian, integritas, dan kemampuan merumuskan kebijakan yang aplikatif — kompetensi yang sangat relevan untuk sektor sosial yang sarat dengan program bantuan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejak 2021, Amrinsyah dipercaya sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, sebelum kemudian membawa pengalamannya kembali ke daerah sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di DP3AP2KB Kota Payakumbuh (2025).
Kini, sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kota Payakumbuh, ia diharapkan menjadi penggerak utama perubahan internal organisasi dan penguatan sinergi lintas sektor.
Tak hanya berpengalaman secara struktural, Amrinsyah juga dibekali kapasitas peningkatan kompetensi, di antaranya Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2008 serta Diklat PIM IV tahun 2009, yang memperkuat kemampuannya dalam manajemen birokrasi dan akuntabilitas anggaran.
Dengan latar belakang kuat di kebijakan publik, tata kelola keuangan, dan pemberdayaan masyarakat desa, Amrinsyah Darwis diyakini mampu mengimplementasikan praktik-praktik terbaik (best practices) ke dalam program-program Dinas Sosial.
Mulai dari penajaman data penerima manfaat, penguatan transparansi bantuan sosial, hingga inovasi kolaboratif dengan OPD lain dan pemerintah pusat.
Kehadirannya bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi diharapkan menjadi simbol perubahan dan penguatan institusi Dinas Sosial Kota Payakumbuh dalam menjawab tantangan sosial yang semakin kompleks dan dinamis.(P)


